Medankinian.com, Medan– Manajemen PSMS Medan resmi mengajukan banding terkait sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang menghukum PSMS Medan bermain tanpa penonton sebanyak tiga laga kandang. Banding diajukan lantaran manajemen PSMS menilai keputusan Komdis PSSI tersebut tidak tepat.
Chief Operating Officer (COO) PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) H Andry Mahyar Matondang, mengatakan, pihaknya memutuskan untuk melakukan banding terkait putusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI tersebut.
“Terkait dengan hukuman itu semalam (Kamis 15/12/2023) kita baru terima. Insya Allah terksit dengan putusan itu kita akan melakukan banding karena dalam putusan tersebut membolehkan kita banding,” ujar Andry Mahyar, Jumat (15/12/20023) sore.
Manajemen PSMS memutuskan banding, menurut Andry Mahyar, lantaran menilai keputusn tersebut hanya melihat hilir permasalahan, tanpa mempertimbangkan apa yang menjadi hulu sehingga terjadi permasalahan itu.
“Menurut kita putusan itu kurang tepat, karena komdis hanya melihat apa yang menjadi hilirnya, tetapi tidak melihat apa yang menyebabkan hulunya sehingga terjadi kericuhan tersebut,” ucap Andry lagi.
Bukan maksud membela pelaku atau membenarkan aksi kericuhan tersebut, Andry menilai apa yang terjadi di Stadion Baharoeddin Siregar, Lubukpakam, usai laga PSMS vs PSPS Riau, tidak lebih buruk dari yang terjadi saat laga kandang Persiraja Banda Aceh termasuk saat menghadapi PSMS Medan.
“Kita tidak membenarkan aksi kericuhan itu, atau membela pelakuknya. Tapi persoalannya adalah apa yang terjadi di Medan tidak lebih masif daripada yang terjadi di Aceh. Karena apa, karena tidak ada penyerangan kepada tim tamu, tidak ada penawanan kepada tim tamu, tidak ada teror yang berlebihan kepada tim tamu,” ucap Andry.
Ironisnya kata dia, hukuman yang diterima PSMS jauh lebih berat dibandingkan yang diterima oleh Persiraja Banda Aceh.
“Kemudian, lebih daripada itu, ini adalah baru tindakan pertama, ini baru kejadian pertama yang terjadi di Medan sudah mendapatkan hukuman seberat itu. Sementara pengulangan-pengulangan seperti yang terjadi di Banda Aceh malah diberikan pengampunan. Oleh kerena itu kita akan mengajukan banding ke Komisi Banding. Insya Allah dalam satu-dua hari ini akan masuk banding kita,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sanksi terhadap PSMS itu diterima karena aksi suporter usai PSMS menjamu PSPS Riau pekan lalu.
Hal itu diketahui dari surat fakta dan pertimbangan hukum yang ditandatangani oleh Ketua Komite Disiplin PSSI Eko Hendro Prasetyo. Suporter PSMS berdasarkan bukti yang ada dinilai memasuki lapangan dan merusak sejumlah fasilitas di Stadion Baharoeddin Siregar, Deli Serdang.
“Klub PSMS Medan melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terdapat penonton PSMS Medan memasuki lapangan dan melakukan perusakan beberapa fasilitas stadion serta diperkuat bukti-bukti yang cukup,” demikian sebagai isi dari surat yang dilihat detikSumut, Jumat (15/12/2023).
Aksi tersebut dinilai melanggar Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 4 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023. Selain itu juga dinilai melanggar Lampiran 1 Nomor 5 Jo Pasal 13 Ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Sehingga Komite Disiplin PSSI menghukum PSMS Medan menggelar pertandingan kandang tanpa penonton sebanyak 3 kali. Hukuman itu akan berlaku dalam laga terdekat.
“Klub PSMS Medan dikenakan sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 3 (tiga) pertandingan saat menjadi tuan rumah,” demikian isi surat tersebut.
Selain sanksi 3 laga tanpa penonton, PSMS juga disanksi berupa denda. PSMS diwajibkan membayar Rp 12,5 juta.
“Denda sebesar Rp 12.500.000,” sambung surat tersebut.
(sdf/mk)