Pemko Medan Didorong Beri Keringanan Warga Bayar PBB
Medankinian.com, Medan – Pemko Medan didorong untuk memberi keringanan membayar wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat miskin yang telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Medan.
Hal ini harus diperjelas nantinya pada Peraturan Walikota (Perwal) yang juga mengatur bilal dan guru magrib mengaji harus mendapatkan keringanan PBB sesuai dengan paragraf 2 pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah yakni pasal 134 ayat 3 tentang pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan.
“Dalam Perwal nanti harus diperjelas masyarakat miskin mana yang dimaksud. Kita berharap nantinya masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS termasuk juga bilal dan guru magrib mengaji,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HIhwan Ritonga, SE.MM.
Dikatakan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini, Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan juga harus terus bersifat inovatif untuk menyusun strategi dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Medan. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah sehingga pembangunan di Kota Medan semakin baik.
“Bapenda Kota Medan menyusun rencana serta strategi inovatif untuk meningkatkan penerimaan dari sekror pajak dan retribusi daerah. Kita berharap tahun depan semakin banyak masyarakat yang sadar untuk kewajiban pajak,” ucapnya.
Ihwan Ritonga mengatakan, Bapenda Kota Medan dapat menyusun strategi yang tepat untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendapatan dari pajak dan retribusi. Karena ada beberapa objek pajak yang memungkinkan untuk ditingkatkan diantaranya pajak penerangan jalan umum (PPJU) yang selama ini dikutip PT PLN (Persero) untuk menambah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Perolehan retribusi daerah untuk peningkatan PAD itu harus digunakan menyelenggarakan otonomi daerah yang secara konseptual itu memiliki kemampuan nyata dan bertanggungjawab. Penetapan jenis retribusi ke dalam retribusi jasa umum dan jasa usaha dibuat dengan peraturan pemerintah agar tercipta ketertiban dalam penerapannya, sehingga dapat memberikan kepastian hukum pada masyarakat serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah Kota Medan,” jelas Ihwan Ritonga.
Ihwan Ritonga juga mendukung Pemko Medan melalui Bapenda Kota Medan untuk terus menagih piutang pajak dari 2018 sampai tahun 2022 sebesar Rp 947 miliar untuk menjadi program prioritas mendongkrak PAD Kota Medan ditahun 2023 ini.
Bapenda Kota Medan, lanjut Ihwan Ritonga dapat meningkatkan pengawasan terhadap segala sumber objek pajak untuk memastikan mereka telah memenuhi kewajibannya membayar pajak tepat waktu. Dengan berbagai program pembangunan tengah dilaksanakan oleh Pemko Medan yang tentu membutuhkan PAD yang besar.
“Karena selama ini kita melihat masih banyak yang menunggak sehingga perlunya ketegasan dari Pemko Medan terhadap pelaku yang tidak taat pajak tersebut. Libatkan perangkat daerag terkait untuk melakukan pengutipan pajak misalnya PBB, pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan lain sebagainya, maka tentu dipastikan PAD Kota Medan akan semakin meningkat,” cetusnya. (sdf/mk)