Menu

Mode Gelap

Medan · 7 Des 2022 21:20 WIB

Sertifikat Tanah Lapangan Gajah Mada Krakatau Telah Diterima Pemko Medan


					Sertifikat Tanah Lapangan Gajah Mada Krakatau Telah Diterima Pemko Medan Perbesar

Medankinian.com, Medan – Pemko Medan telah menerima Sertifikat atas tanah lapangan Gajah Mada yang terletak di jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Pulau Darat I, Kecamatan Medan Timur. Dengan keluarnya Sertifikat Hak Pakai ini semakin memperjelas kepemilikan Pemko Medan atas lapangan Gajah Mada tersebut.

“Adanya sertifikat hak pakai yang dikeluarkan BPN Kota Medan semakin memperjelas kepemilikan Pemko Medan untuk mengelola lapangan Gajah Mada. Kedepannya diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku dan mengklaim tanah tersebut yang pada dasarnya pemegang Hak Pakai adalah Pemko Medan ,” kata  Kadispora Kota Medan Pulungan Harahap ketika dikonfirmasi, Rabu (7/12).

Dijelaskan Pulungan Harahap, Sertifikat Hak Pakai nomor 00028 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan tanggal 16 November 2022 ini menerangkan bahwa pemegang Hak atas tanah tersebut adalah Pemko Medan CQ Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan.

“Berdasarkan Sertifikat lapangan gajah Mada krakatau yang memiliki luas tanah 6.975 M2 pemegang Hak atas tanah tersebut adalah Pemko Medan CQ Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan,” Jelas Kadispora.

Pulungan Harahap menambahkan setelah keluarnya Sertifikat ini, Dispora akan berkoordinasi dengan Kecamatan, Kelurahan guna menyampaikan bahwa Pemko Medan telah memiliki Hak atas tanah lapangan Gajah Mada. Apalagi pihak CSR tengah melakukan pembangunan sarana dan fasilitas olahraga di lapangan.

“Kita akan sampaikan ke Kecamatan, Satpol PP dan Kepolisian atas terbitnya Sertifikat Hak Pakai untuk Lapangan Gajah Mada. Sehingga mereka akan dapat  lebih tegas lagi jika ada pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut,” Sebut Pulungan Harahap.

Kadispora juga menyampaikan bahwa saat ini Lapangan Gajah Mada tengah dilakukan revitalisasi, pagar seng juga telah terpasang mengelilingi lapangan tersebut. Revitalisasi ini tidak menggunakan APBD Kota Medan melainkan menggunakan dana CSR, pembangunan lapangan olahraga dengan sarana dan fasilitasnya ini diperkirakan akan selesai dalam waktu empat bulan. (sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pelataran Parkir Mesjid Al Jihad

23 Oktober 2024 - 20:09 WIB

Raih IPK 4, Mantan Pejabat Sumut Hadiri Sidang Promosi Doktor Agus Marwan

22 Oktober 2024 - 22:36 WIB

HMI Sumut: Lima Tahun Jadi Gubernur, Edy Rahmayadi, Cuma Bisa Marah-marah 

22 Oktober 2024 - 12:13 WIB

Kisah Nursyamsiah, Penderita Batu Empedu Bisa Berobat Gratis Pakai KTP Program Bobby Nasution

21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Sekda Prov Sumut Sampaikan Proses Seleksi Jabatan Kadis Kesehatan Sudah Sesuai Prosedur

20 Oktober 2024 - 14:47 WIB

Sampai 16 Oktober, Surplus APBD Kota Medan TA 2024 Sebesar Rp. 326,47 Miliar

19 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Trending di Medan