Medankinian.com, Medan – Demi tertatanya Kota Medan ke arah yang lebih, diharapkan tidak ada lagi bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun
bangunan yang menyimpang dari izin, sebab itu jelas telah menyalahi aturan.
Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus benar-benar teliti dalam memberikan izin agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.
Demikian juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP selaku instansi penegakan Peraturan Daerah (Perda) diharapkan dapat bersikap tegas, tindak semua bangunan yang melanggar aturan.
Harapan ini disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjutak kepada wartawan, Minggu (4/12/2020) terkait banyaknya bangunan di Kota Medan yang tidak sesuai dengan perizinannya.
Menurut mantan Ketua Komisi IV DPRD Medan tersebut, sampai hari ini, masyarakat kerap mengeluh tentang kondisi bangunan yang ada di sekitar tempat tinggalnya, sehingga harus mengadu ke wakilnya yang ada di gedung dewan.
“Sampai hari ini ada saja pengaduan masyarakat baik secara individu ke DPRD Medan maupun ke komisi IV, karena diketahui komisi IV membidangi masalah bangunan,” paparnya.
Bahkan katanya hampir setiap minggu Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan menghadirkan pihak-pihak terkait seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR).
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Pihak Kecamata masyarakat pengadu serta pemilik bangunan.
Rapat digelar lanjut Paul yang merupakan Politisi PDI Perjuangan ini untuk mencari solusi agar tidak ada yang saling dirugikan.
“Kita mendukung adanya pembangunan, namun harus sesuai aturan,” ungkap wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur dan Medan Perjuangan tersebut. (sdf/mk)