Menu

Mode Gelap

Medan · 7 Des 2022 22:45 WIB

Pekerja Digaji di Bawah UMK, Pengusaha Diminta Patuhi UU Cipta Kerja


					Pekerja Digaji di Bawah UMK, Pengusaha Diminta Patuhi UU Cipta Kerja Perbesar

Medankinian.com, Medan – Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2023 yang diputuskan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan pada 1 Desember 2022 lalu sebesar Rp3.624.117 harus disikapi secara bijak oleh pengusaha. Pasalnya di tahun 2022 ini saja, masih banyak perusahaan berbadan hukum yang tidak memberikan upah kepada karyawannya sesuai UMK yang ditetapkan.

“Kami di komisi II DPRD Medan sudah banyak sekali menerima laporan dari masyarakat yang berstatus sebagai tenaga kerja pada perusahaan-perusahaan di Kota Medan bahwa mereka digaji di bawah UMK,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari ST, Rabu (7/12/2022).

Padahal, kata Sudari, memberikan upah sesuai UMK adalah kewajiban yang harus dipatuhi setiap perusahaan. Dan Kewajiban itu tertuang dalam UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Itu masih UMK Medan tahun 2022 yang bernilai Rp3,3 juta lebih. Bagaimana lagi dengan UMK Medan tahun 2023 yang berjumlah Rp3,6 juta lebih? Kita khawatir akan lebih banyak perusahaan di Kota Medan yang melanggar aturan dengan menggaji karyawannya di bawah UMK. Tentu ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Untuk itu, politisi PAN itu meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut melalui UPT Wilayah I untuk mengawasi setiap perusahaan yang ada di Kota Medan dalam hal menerapkan upah kepada setiap karyawannya.

“Bila nantinya masih ada yang menggaji di bawah UMK, maka harus diberi sanksi tegas. Kita tidak mau masih ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, sementara setiap karyawan wajib mematuhi aturan yang ditetapkan perusahaan. Tenaga kerja harus dilindungi,” tegasnya.

Berdasarkan UU, sambung Sudari, selain memberikan upah yang sesuai UMK, setiap perusahaan juga wajib memberikan jaminan sosial kepada setiap karyawannya, yakni mendaftarkan setiap karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Nyatanya masih banyak pekerja formal di Kota Medan yang belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, pekerja tersebut tidak punya jaminan hari tua, tidak punya jaminan kecelakaan dan lain-lain, padahal hal ini juga diatur dalam undang-undang,” sambung Sudari.

Sudari juga meminta setiap perusahaan di Kota Medan untuk membayarkan upah setiap karyawannya sesuai dengan UMK tahun berjalan. Selain itu, Sudari juga meminta setiap perusahaan agar segera mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebelumnya kita juga telah meminta agar setiap perusahaan mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Kesehatan seluruh karyawannya sebagai bentuk dukungan kepada program UHC Pemko Medan,” pungkasnya. (sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dewan Ingatkan Kpu Medan Selektif Rekrut Petugas Kpps

6 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Lestarikan Budaya Melayu melalui Kampanye Kebudayaan Gema Serodja

6 Oktober 2024 - 10:47 WIB

Sah! Pengurus OSIS SMA YPSA Periode 2024-2025 Dilantik

5 Oktober 2024 - 14:51 WIB

Pemko Medan dan Politeknik Pariwisata Gelar Job Expo, 1.374 Lowongan Tersedia

4 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Bobby Nasution Hadiri Maulid Akbar Komunitas Dai Milenial Deliserdang, Target Tiga Tahun Warga Sumut Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

3 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Lebih Asri dengan Fasilitas yang Lengkap, Warga Ajak Jaga Bersama Taman Cadika

3 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Trending di Medan