Menu

Mode Gelap

Medan · 4 Des 2022 20:16 WIB

UMK Medan 2023 Diputuskan Naik 7,52 Persen, Sudari: Kita Minta Semua Pihak Harus Hargai Keputusan Pemerintah


					UMK Medan 2023 Diputuskan Naik 7,52 Persen, Sudari: Kita Minta Semua Pihak Harus Hargai Keputusan Pemerintah Perbesar

Medankinian.com, Medan – Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Sudari ST meminta, semua pihak untuk dapat menghargai dan mematuhi keputusan pemerintah tentang besaran kenaikan UMK Medan tahun 2023 sebesar 7,52 persen atau sekitar Rp3.624.117.

“Kita meminta semua pihak, baik pengusaha selaku pemberi kerja maupun buruh selaku penerima kerja dapat menghargai dan mematuhi keputusan tersebut,” pintanya, Minggu (4/12/2022).

Dalam memutuskan besaran kenaikan UMK, sebut Sudari, tentunya pemerintah sudah melalui berbagai mekanisme dan pertimbangan yang matang.

“Hitung-hitungannya kan ada. Berapa nilai inflasi, betapa nilai pertumbuhan ekonomi dan lain-lain. Pemerintah harus bisa berdiri di tengah, antara pengusaha dan buruh. Keputusan besaran kenaikan UMK ini kan harus objektif, tidak boleh subjektif dan berpihak kepada salah satu pihak,” katanya.

Politisi PAN ini menambahkan, bila buruh memaksakan diri agar UMK naik hingga 10 persen, maka akan banyak pengusaha yang keberatan atau kesulitan dalam membayar upah para pekerjanya.

Alhasil, kenaikan UMK yang terlalu besar justru dapat menjadi pemicu meningkatnya jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.

“Ini yang tidak kita inginkan, sebab tidak semua perusahaan memiliki kemampuan finansial yang baik. Alhasil UMK naik tinggi, tapi PHK di mana-mana. Jangan sampai begitu, pengusaha dan buruh harus sama-sama difikirkan keberlangsungannya,” sarannya.

Menurut politisi Medan Utara ini, kenaikan UMK sebesar 7,52 persen tersebut sudah cukup baik, mengingat Indonesia masih berada dalam kondisi Pandemi Covid-19.

“Kita patut berbangga, Indonesia saat ini menjadi salah satu negara yang pertumbuhan ekonominya paling baik di Asia. Oleh sebab itu, UMP dan UMK kita juga bisa naik sampai tujuh persen lebih. Ini harus kita syukuri, sementara banyak negara lainnya di dunia yang ekonominya masih terpuruk hingga saat ini,” pungkasnya seraya meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan mengawasi hasil ini di lapangan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi sudah menetapkan UMP Sumut tahun 2023 sebesar Rp2.710.493 atau naik 7,45 persen dari UMP Sumut tahun 2022 sebesar Rp2.522.609. Kemudian Pemko Medan memutuskan UMK tahun depan naik 7,52 persen atau sekitar Rp3.624.117. (sdf/mk)

 

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Terkait Pencabutan Perda 2 Tahun 2015, Janses Simbolon: Semoga Punya Landasan Hukum

10 Februari 2025 - 21:30 WIB

Paripurna Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, Dapat Menjadi Kepastian Hukum Penataan Pembangunan

10 Februari 2025 - 21:26 WIB

Rapat Paripurna Ranperda Pencabutan RDTR, El Barino Shah: Kita Minta Libatkan Orang yang Miliki Integritas Tinggi

10 Februari 2025 - 21:24 WIB

Modesta Marpaung Terpilih jadi Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Medan

10 Februari 2025 - 21:21 WIB

Jelang Bulan Ramadhan, Pemko Diminta Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok dan Gas LPG Subsidi

10 Februari 2025 - 21:18 WIB

Dewan Minta RS Jangan Tolak Warga Berobat

10 Februari 2025 - 21:14 WIB

Trending di Medan