Menu

Mode Gelap

Medan · 17 Nov 2022 21:45 WIB

1.788 Warga jadi Korban Pinjol dan Investasi Ilegal


					1.788 Warga jadi Korban Pinjol dan Investasi Ilegal Perbesar

Medankinian.com, Medan – Berdasarkan data yang ada pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari 2022 hingga Oktober 2022, terdapat 1.788 laporan dari masyarakat Sumatera Utara terkait pinjaman online ilegal dan investasi ilegal melalui web APPK.

Hal ini dikatakan Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Yusup Ansori dalam sosialisasi waspada investasi ilegal yang digelar di Medan, Kamis (17/11/2022).

Untuk itu, peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan khususnya media sangatlah penting dalam hal pencegahan maraknya investasi dan pinjaman online ilegal.

“Selain itu, peran dan koordinasi masing-masing lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Sumatera Utara sangatlah penting dalam hal penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Karena masing-masing lembaga mempunyai kewenangan yang berbeda,” ungkapnya.

Hal ini menurutnya tidak terlepas dari revolusi industri 4.0 telah mengubah tatanan sistem perindustrian dari teknologi yang berkembang pesat, menjadi teknologi digital.

Sistem bisnis yang bersifat konvensional mulai beralih menjadi digital yang semakin memudahkan masyarakat untuk menggunakan produk yang dikeluarkan perusahaan.

“Perkembangan teknologi digital tersebut tidak hanya hadir di sektor jasa keuangan tetapi juga di segala bidang di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,” sebutnya.

Selain itu, perkembangan teknologi yang semakin canggih dari waktu ke waktu juga menyebabkan kemudahan masyarakat dalam mengakses segala sesuatu, termasuk kemudahan yang diperoleh masyarakat untuk memperoleh pinjaman dana bahkan menempatkan dana miliknya di berbagai aplikasi yang amat mudah di akses.

Kondisi demikian sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan jasa atau produk keuangan dengan persyaratan yang sangat mudah sehingga menyebabkan masyarakat tergiur dengan kemudahannya.

“Namun kenyataannya baik entitas maupun produknya tidak berizin dari regulator manapun,” terangnya.

Oleh karena itu OJK juga selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dari suatu produk maupun entitas sebelum bertransaksi. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui kontak 157 atau melalui APPK OJK.

Sosialisasi ini juga dihadiri Ketua Satgas Waspada Investasi Pusat Tongam L Tobing dan Kepala Perwakilan Kantor Bursa Efek Indonesia Pintor Nasution. (sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pantau Bus Listrik di Medan Lewat Pakai Aplikasi Ini

4 Desember 2024 - 17:57 WIB

Tingkatkan Aksesibilitas Warga, Pemko Medan Rehabilitasi Jalan Lingkungan di Medan Deli

3 Desember 2024 - 20:58 WIB

Jabat Ketua Komisi Iii DPRD Medan, Salomo Bertekad Prioritaskan Peningkatan PAD

3 Desember 2024 - 20:56 WIB

Lantik 54 Pejabat, Bobby Nasution Tegaskan Jangan Ada Pungli!

2 Desember 2024 - 19:46 WIB

AMPI Medan Kembali Salurkan Bantuan Korban Banjir di Medan Labuhan

30 November 2024 - 19:49 WIB

Anggota Komisi 4 DPRD Medan Tinjau Lokasi Banjir di Labuhan Deli

29 November 2024 - 23:46 WIB

Trending di Medan