Medankinian.com, Medan – DPRD Kota Medan Paripurnakan Jawaban Pengusul Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan, atas pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Usul Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang disampaikan oleh Edwin Sugesti Nasution,SE.,MM (PAN), perwakilan Pengusul Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, Senin (14/11/2022).
Edwin Sugesti, membacakan tanggapan atas usulan Fraksi PDI Perjuangan, yakni perlunya akselerasi terhadap birokrasi dan gagasan yang lebih menyentuh bagi pelaku usaha UMKM serta inovasi yang dapat diaplikasikan oleh pengusaha UMKM dalam kesehariannya bergelut dalam bisnis UMKM, sehingga mampu menjawab ataupun mengatasi Permasalahan yang didapatkan oleh Pelaku Usaha UMKM
Usulan dari Fraksi Partai Gerindra, berharap pengusaha UMKM hendaknya dapat dijawab dengan aksi nyata. Seperti mengikutsertakan produk UMKM yang sudah disertifikasi dan memiliki standarisasi produk dari lembaga asosiasi yang diakui oleh pemerintahan kota Medan, dalam acara pertunjukkan lokal maupun Internasional, kegiatan expo maupun pameran harus dilakukan secara masif, dengan begitu produk-produk UMKM kita dapat mengiklankan produknya secara gratis.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta, pelaku usaha yang bergerak di bidang UMKM hendaknya mendapatkan perlakuan yang khusus dan perhatian yang khusus pula. Hal ini dikarenakan UMKM sangat bersentuhan langsung dengan seluruh lapisan masyarakat yang ada.
Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan, membentengi produk lokal UMKM yang berada dilevel bawah dengan memberikan subsidi dan pendampingan berkelanjutan serta akses penuh bagi pembiayaan, membuat produk UMKM lebih diterima masyarakat dengan menciptakan produk UMKM yang berkualitas premium, memfasilitasi pengusaha UMKM agar lebih menggali ide ide kreatif yang dapat di implementasikan terhadap produk UMKM tersebut.
Usulan Partai NasDem, dimana Formula yang diambil oleh pihak eksekutif yakni Wali Kota Medan yang sudah membelanjakan dan mengalokasikan belanja produk dalam negeri dan menjembatani para pelaku UMKM masuk ke dalam e-Catalog. Tanggapan untuk pengendalian inflasi yakni memasifkan jumlah penerima bantuan sosial dengan cara memperbaharui secara terus menerus dengan melibatkan para kepala lingkungan, dengan demikian bantuan yang didapatkan tepat sasaran baik secara penyaluran yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Tanggapan usulan Fraksi Partai Golkar, antara lain peningkatan kualitas produk UMKM dengan memperhatikan persaingan harga produk UMKM tersebut apabila nantinya sampai ditangan masyarakat sebagai pengguna produk UMKM tersebut. Termasuk juga peningkatan kualitas sumber daya manusia baik bagi pengusaha maupun pekerja dibidang UMKM tersebut.
Tanggapan terhadap partai Demokrat, yang mengusulkan digitalisasi informasi terhadap produk UMKM baik dalam strategi pemasaran produk UMKM itu sendiri maupun hal membangun jejaring komunikasi bagi pelaku usaha UMKM demi mendapatkan informasi penting lainnya.
Tanggapan terhadap fraksi partai PPP, Hanura dan PSI yang mengusulkan, kegiatan survey akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan, guna mendapatkan data akurat yang dapat menjawab seberapa besar masalah/hambatan yang dirasakan oleh para pelaku UMKM serta perlakuan khusus tentang strategi atau kebijakan yang harus dilakukan untuk membantu para pelaku UMKM keluar dari masalah / hambatan tersebut.
Dibacakan Edwin Sugesti, pembahasan rancangan peraturan daerah kota Medan Tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah harus juga melibatkan pelaku UMKM, tokoh masyarakat dan pemerhati UMKM agar dapat menampung aspirasi yang tepat sasaran.
Guna menjamin realisasi dan capaian dari seluruh program perlindungan sosial dalam bentuk bantuan langsung maupun akses yang disediakan bagi pelaku UMKM dari pemerintah juga harus memperhatikan ketersediaan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usah Mikro Kecil dan Menengah tidak hanya sebatas regulasi tanpa realisasi.
“Tentunya kita berharap, agar catatan dalam kesimpulan tersebut atas rancangan peraturan daerah kota Medan tentang perlindungan dan pengembangan usaha Mikro Kecil dan Menengah dan mungkin tambahan catatan lainnya yang mungkin akan muncul dan berkembang saat pembahasan lebih lanjut dapat secara bersama-sama kita selesaikan secara cepat dan tepat, sehingga rancangan peraturan daerah kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usah Mikro Kecil dan Menengah dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutup Edwin Sugesti. (sdf/mk)