Medankinian.com, Yogyakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini di Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 14/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penjualan Minyak Goreng Curah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan oleh PT Lestari Berkah Sejati (PT LBS). Sidang ini merupakan Pemeriksaan Pendahuluan pertama atas perkara tersebut dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU. Pada sidang tersebut, PT LBS hadir dan didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Wahyu Priyanka NP & Partners. Yogyakarta (1/11)
Berdasarkan LDP, KPPU menemukan perilaku PT LBS yang pada bulan Maret 2022 membuat syarat pembelian minyak goreng curah untuk pelanggannya. Syarat tersebut menetapkan bahwa untuk setiap pembelian minyak goreng curah wajib membeli produk lain seperti tepung merek Segitiga Biru atau tepung merek Cakra Kembar atau tepung beras merek Rose Brand, dengan perbandingan 1:1 (satu banding satu) dan ketentuan total pembelian
minimal sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dalam satu transaksi.
Pada bulan Maret 2022, kebutuhan minyak goreng curah di wilayah Kabupaten Sleman mencapai sekitar 770.950,58 kg. Sementara itu, pasokan minyak goreng curah pada periode yang sama adalah sekitar 415.680 kg. Sekitar 73% dari pasokan tersebut (atau sekitar 304.920 kg), berasal dari PT LBS. Sehingga PT LBS dapat dianggap hampir menguasai seluruh pasokan minyak goreng curah di wilayah dan periode tersebut, jika tidak memasukkan kekurangan pasokan sebesar 355.270,58 kg. Akibat dari perilaku PT LBS tersebut, pasokan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman menjadi terbatas. PT LBS sebagai pemasok terbesar tidak memberikan pilihan bagi konsumen selain menerima persyaratan pembelian minyak goreng curah yang ditetapkan. Selain itu, barang lain yang dibeli konsumen tidak sebanyak kebutuhan minyak goreng curah sehingga barang tersebut menjadi tidak terpakai dan dijual dengan harga murah.
Pada Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk melakukan perubahan perilaku setelah LDP dibacakan dan/atau disampaikan kepada Terlapor. Kesempatan Perubahan Perilaku diberikan apabila Terlapor menyetujui untuk melakukan perubahan perilaku yang dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani Terlapor. Adapun keseluruhan proses Pemeriksaan
Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor. (sdf/mk)