Menu

Mode Gelap

Medan · 2 Nov 2022 20:22 WIB

Komit Berantas Praktik Pungli, Kadis Pendidikan Share Nomor Pengaduan 


					Komit Berantas Praktik Pungli, Kadis Pendidikan Share Nomor Pengaduan  Perbesar

Medankinian.com, Medan– Pasca ditemukannya pungutan liar (pungli) dilakukan salah seorang kepala sekolah di salah satu SD negeri di Kota Medan beberapa waktu lalu, Dinas Pendidikan Kota Medan langsung membuka pengaduan bagi warga.

Warga dipersilahkan melaporkan praktik dugaan pungli yang dilakukan pihak penyelenggara pendidikan. Hal ini juga menunjukkan komitmen Kadis Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Harahap dalam memberantas pungli di jajarannya.

Bagi orang tua siswa atau wali murid maupun masyarakat yang ingin melaporkan dugaan praktik pungli dipersilahkan mengirimkan ke nomor whats app 085371093888 atau mengirim DM melalui akun instagram Dinas Pendidikan Medan.

“Laporan diberikan harus disertai bukti akurat. Laporan yang diberikan disertakan bukti akan kami proses,” ungkap Kadis Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/3/2022).

Dijelaskannya, apabila nantinya dalam proses pemeriksaan atas laporan tersebut benar oknum bersangkutan melakukan pungli, maka akan ditindak sesuai ketentuan.

“Akan diproses sesuai ketentuan. Dengan catatan laporan tersebut untuk kegiatan puni sekolah negari saja dan khusus SD dan SMP. Untuk SMA kewenangan pemprovsu,” jelasnya.

Dia menambahkan, sejak nomor pengaduan tersebut dibuka, puluhan laporan sudah diterima pihaknya. Laporan disampaikan mulai dari pemotongan uang sampai biaya kutipan surat pindah.

“Sudah banyak laporan yang masuk. Kami proses satu persatu. Tentunya yang menyertakan bukti akurat lebih dahulu diproses. Bila terbukti bersalah dalam pemeriksaan, langsung diberikan tindakan tegas sesuai kesalahannya,” tambahnya.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh penyelenggara pendidikan, mulai dari guru, kepala sekolah,pegawai sekolah dan pegawai pendidikan bekerja sesuai aturan.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengimbau kepada orang tua siswa untuk membawa anaknya melakukan vaksinasi. Hal tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu, vaksinasi tersebut tidak membahayakan bagi siswa.

“Saat ini vaksinasi anak sudah mencapai 57% lebih dari target 75%. Kami mengimbau kepada orang tua siswa jangan takut untuk membawa anaknya vaksinasi. Inikan untuk meningkatkan imun tubuh dan mencegah penyebaran Covid-19,” tambahnya.

 

(Mk/sdf)

 

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Medan Gelar RDP, Waspadai Modus Penipuan Pengisian IKD Catut Nama Disdukcapil

11 Februari 2025 - 22:00 WIB

RDP Komisi II dengan Disdik Medan Digelar Tertutup, Kasman : Banyak yang Mau Dibahas

11 Februari 2025 - 21:57 WIB

Bangunan Tembok Perumahan The City View Ilegal, DPRD Medan Tuding Dinas SDABMBK Lakukan Pembiaran

11 Februari 2025 - 21:54 WIB

Terkait Pencabutan Perda 2 Tahun 2015, Janses Simbolon: Semoga Punya Landasan Hukum

10 Februari 2025 - 21:30 WIB

Paripurna Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, Dapat Menjadi Kepastian Hukum Penataan Pembangunan

10 Februari 2025 - 21:26 WIB

Rapat Paripurna Ranperda Pencabutan RDTR, El Barino Shah: Kita Minta Libatkan Orang yang Miliki Integritas Tinggi

10 Februari 2025 - 21:24 WIB

Trending di Medan