Menu

Mode Gelap

Ekonomi Bisnis · 30 Sep 2022 21:09 WIB

Ojol Ngeluh ke KPPU, Merasa Dicurangi Aplikator


					KPPU Sumut saat menerima perwakilan komunitas ojol. | Foto: istimewa Perbesar

KPPU Sumut saat menerima perwakilan komunitas ojol. | Foto: istimewa

Medankinian.com, Medan– Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas bersama tim menyambut hangat kunjungan dan audiensi dari Ketua DPD Organisasi Angkutan sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumut, David Bangar Siagian dan Ketua DPD Gerakan Roda Dua Ojek Online Indonesia (Garda Ojol) Sumut, Joko Pitoyo, Senin (26/9).

Berbagai problematika angkutan online dibahas dalam pertemuan di kantor KPPU, diantaranya tindak lanjut dari masih terjadinya perusahaan aplikator yang merekrut driver secara mandiri tanpa melalui badan usaha ASK, adanya aplikator yang tidak memiliki kantor sendiri, adanya order ganda yang merugikan mitra driver dan masih adanya aplikator yang belum menurunkan potongan sewa dari 20 menjadi 15 persen sesuai kesepakatan.

Selain itu kenaikan tarif batas bawah yang tidak sebanding dengan prosentase kenaikan BBM serta pengaturannya secara zonasi juga masih dirasa belum adil oleh driver.

Selanjutnya adanya motor listrik sewa yang disediakan aplikator diduga mendapat order prioritas serta masih rancunya pemilahan terkait ojek online dan layanan kurir dimana keduanya melayani pengantaran barang dan makanan, namun aturannya berbeda.

“Persoalan di angkutan online ini banyak terjadi karena pihak mitra driver kurang dilindungi oleh peraturan. Semestinya kemenhub dan kemenkominfo dapat bersinergi mengatur angkutan berbasis aplikasi dan menegakkannya” keluh David.

Senada dengan David, Joko Pitoyo juga mempertanyakan komitment pemerintah dalam menegakan aturan,  “Mereka seolah hadir sebagai penyedia lapangan kerja dan aplikator selalu berkilah ‘take it or leave it’. Untuk itu kami mengadu ke KPPU, agar dapat dipilah mana yang menjadi ranah KPPU, baik terkait persaingan usaha maupun kemitraan, untuk dapat ditindaklanjuti” ujar Joko.

Menanggapi hal tersebut, Ridho mengatakan bahwa urusan penentuan tarif dan pelaksanaannya adalah ranah pemerintah, namun terkait hubungan aplikator dan driver bisa menjadi ranah KPPU dalam hal pengawasan kemitraan.

“Pada masalah order ganda pada grab food misalnya, dimana mitra driver tidak memperoleh imbal jasa yang sesuai dengan jumlah yang dibayarkan costumer pada aplikator, maka akan kami pelajari lebih lanjut”  tandas Ridho.

Menutup diskusi, Ridho menegaskan bahwa KPPU akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami berbagai permasalahan yang tadi telah disampaikan. Jika hal ini terjadi secara nasional, tentunya Kanwil I KPPU akan berkoordinasi dengan pusat dalam upaya penanganannya.

 

(Mk/sdf)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

KPPU Putuskan Adanya Kesepakatan Penetapan Harga Pada Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas Pelabuhan Panjang Lampung

1 Oktober 2024 - 12:13 WIB

Harga Cabai Merah Kian Terpuruk, Harga Bawang Merah Dan Minyak Goreng Bergerak Naik

30 September 2024 - 16:02 WIB

KPPU Denda PT Morula Indonesia Rp 10 Miliar Karena Terlambat Notifikasi Akuisisi PT Medika Sejahtera Bersama

30 September 2024 - 12:07 WIB

KPPU Lakukan Penyelidikan atas PT Pertamina Patra Niaga dalam Dugaan Praktik Monopoli dan Penguasaan Pasar Penyediaan Avtur di Bandar Udara

26 September 2024 - 20:01 WIB

Jelang Agenda Ekonomi Penting, Rupiah Dan IHSG Dibuka Melemah

26 September 2024 - 09:24 WIB

KPPU Beberkan Empat Faktor Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat

22 September 2024 - 10:51 WIB

Trending di Ekonomi Bisnis