Medankinian.com, Medan – Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan memasang spanduk dan stiker tunggakan pajak di pintu masuk dan lokasi halaman Mall Yuki Simpang Raya Jalan Sisinggamangaraja, Selasa (27/9/2022). Sebab, mall tersebut menunggak PBB lebih kurang Rp1 miliar.
Kaban BPPRD Benny Sinomba Siregar diwakili Sekretaris BPPRD Kota Medan Odi Anggia Batubara menjelaskan, pemasangan spanduk dan stiker ini merupakan penegasan terhadap wajib pajak yang belum melunasi pajak PBB nya. Sebab, pihak management Mall Yuki Simpang Raya belum mampu membayarkan tunggakan PBB dari tahun 2017 sampai 2022 mencapai lebih kurang Rp1 miliar.
“Kita melakukan pemasangan spanduk dan penempelan stiker agar wajib pajak beritikad baik melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Tidak hanya di Yuki ini saja tetapi nanti di titik-titik lainya sesuai dengan data yang kami miliki juga akan dilakukan hal yang sama,” kata Odi Anggia Batubara didampingi Kabid PBB dan BPHTB Amran dan Kasubdis Teknis Joharsyah.
Untuk kedepanya, Odi bilang, BPPRD Kota Medan akan terus menghimbau para wajib pajak agar beritikad baik melunasi pajak PBB nya.
“Akan ada kemudahan yang kami berikan apabila wajib pajak beritikad baik melunasi PBB nya apakah itu dengan cara dicicil. Kita akan mengikuti petunjuk teknisnya sesuai dengan peraturan,” pungkasnya.
Sementara itu penanggung jawab management Mall Yuki Lisbet mengatakan, pertemuan dengan BPPRD ini akan secepatnya disampaikan kepada pimpinan Yuki untuk selanjut dikomunikasikan kembali dengan pihak BPPRD Kota Medan. “Ini akan kita sampaikan kepada pimpinan kita,” ujarnya singkat. (sdf/mk)