Medankinian.com, Medan – Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim,SE minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan Kota Medan lakukan pendataan Guru Honor Non Aparatur Sipil Negara (ASN) secara transparan.
Hal ini diutarakan Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini kepada wartawan saat mendapat informasi dari Rahmah Nasution, S.Pd, Ketua Forum Guru Tak Tetap (FGTT) Kota Medan, Minggu (26/9/2022).
Dikatakan Hasyim, keluhan para guru honor non ASN tersebut melalui ketua FGTT, Rahmah Nasution terkait tidak di lakukan Pendataan bagi guru Non ASN & Non K2 yang bertugas di sekolah Negeri sesuai Surat Edaran Menpan no : B/ 1511/ M.SM.01.00/ 2022, Tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Honorer Non ASN .
“Seharusnya, Pemko Medan melalui BKD dan Kadis Pendidikan Medan secepatnya mendata para guru Non ASN tersebut, karena ini sudah mau akhir tahun. Jangan sampai ada guru honor non ASN di kota Medan tidak terdata. Karena kita ketahui peran guru sebagai tenaga pendidik itu masih sangat dibutuhkan,” ucap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini, Selasa (27/9/2022).
Hasyim juga mempertanyakan kenapa ada guru honor non ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri namun belum dilakukan pendataan.
“Seharusnya, baik BKD dan Dinas Pendidikan kota Medan dapat menjelaskan kepada para guru honor non ASN tersebut kenapa mereka tidak ikut dilakukan pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemko Medan,” terang Hasyim.
Gelar Demo
Puluhan guru honor yang tergabung pada Forum Guru Tak Tetap (FGTT) Kota Medan akan melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Kota Medan dan Kantor Wali Kota Medan, Rabu (28/9/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Kehadiran puluhan guru honor non ASN itu kabarnya untuk mengadukan nasib mereka sebagai guru pengajar yang tidak di ikutkan dalam pendataan guru non ASN di pemko Medan kepada Pimpinan DPRD Medan dan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution.
Ketua FGTT kota Medan, Rahmah mengatakan bahwa guru Honor Kota Medan Baru menyampaikan, aspirasi kepada Ketua DPRD Kota Medan terkait tidak di lakukan Pendataan bagi guru Non ASN & Non K2 yg bertugas di sekolah Negeri sesuai Surat Edaran Menpan no : B/ 1511/ M.SM.01.00/ 2022, Tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Honorer Non ASN .
“Kami guru honor meminta bantuan beliau (Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE-red) untuk membantu agar guru honorer yang bertugas di sekolah negeri Non K2 agar ikut di data sesuai Surat Edaran Menpan di atas, perwakilan guru Honorer sudah berusaha untuk berkoordinasi dengan Kadisdik Kota Medan namun sampai saat ini belum ada realisasi Pendataan bagi Guru Honor sekolah negeri Non K2. Miris dan sangat menyakitkan, karena kebijakan ini merupakan kebijakan secara nasional hanya Kota Medan yang tidak melakukan pendataan bagi guru Honor di sekolah negeri,” ungkapnya. (sdf/mk)