Menu

Mode Gelap

Medan · 19 Sep 2022 23:55 WIB

BMD Harus Dikelola dengan Efektif Ciptakan Nilai Tambah


					BMD Harus Dikelola dengan Efektif Ciptakan Nilai Tambah Perbesar

Medankinian.com, Medan – Aset atau barang milik daerah (BMD) memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan daerah. Oleh karenanya BMD harus dikelola dengan efektif, sehingga menciptakan nilai tambah sekaligus berkontribusi meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Namun ada beberapa sasaran pokok pengelolaan barang milik daerah yaitu terwujudnya tertib administrasi, tertib yuridis dan tertib fisik BMD.

“Perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa aset yang tidak dikelola secara efektif, justru cenderung menambah beban biaya  seperti kebutuhan biaya perawatan, pemeliharaan, pengamanan dan lain-lainnya,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman saat menyampaikan Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pengelolaan BMD di Gedung DPRD Medan, Senin (19/9/2022).

Selanjutnya, Aulia Rachman menuturkan, kebijakan untuk melakukan reformasi di bidang pengelolaan keuangan keuangan daerah juga harus mencakup reformasi pengelolaan BMD. Sebab, lanjutnya, BMD merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari keuangan daerah secara keseluruhan.

“Apalagi  sesuai dengan UUD No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa setiap daerah memiliki hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk di bidang pengelolaan  BMD. Adanya penyerahan hak-hak dan kewajiban pengelolaan BMD juga dimaksudkan agar daerah mampu mengelola urusan pemerintahan daerah secara lebih berdaya guna dan berhasil guna,” tambahnya.

Didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Aulia kemudian mengungkapkan jika di sisi lain, mekanisme serta pedoman pengelolaan BMD, selain diatur langsung dengan peraturan pemerintah, juga dalam prakteknya harus diintegrasikan dengan berbagai ketentuan peraturan perundangan lainnya.

“Oleh karenanya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, khususnya Pasal 511 ayat 1, dinyatakan bahwa perlunya menetapkan pedoman pengelolaan BMD melalui peraturan daerah. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah kota nantinya memiliki payung hukum yang lengkap dalam menyelenggarakan pengelolaan BMD,” imbuhnya.

Di hadapan Ketua DPRD Medan Hasyim SE, para wakil ketua dan anggota dewan, pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan serta camat se-Kota Medan yang hadir, Aulia mengungkapkan jika Ranperda tentang Pengelolaan BMD juga dimaksudkan untuk menyempurnakan pengaturan tentang pemanfaatan kekayaan daerah yang sebelumnya diatur dalam Perda No.9/2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Ini juga guna mendorong pengelolaan BMD lebih produktif dalam proses pembangunan kota  secara keseluruhan. Selanjutnya, penyampaian Ranperda tentang Pengelolaan BMD ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan azas pengelolaan BMD yang baik yaitu fungsional, memiliki kepastian hukum, transparan, efisien, akuntabel dan memberikan kepastian nilai,” paparnya. (sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dishub Harus Tegas Tegakan Aturan Soal Angkutan Tonase Besar Melintas di Jalan Kota

14 Januari 2025 - 08:00 WIB

Overpass Rusak Saat Keriuhan Malam Tahun Baru, Bobby Nasution Minta Warga Jaga Fasum

13 Januari 2025 - 21:49 WIB

Beredar Video Hoax Larangan Pengajian, Bobby Nasution Doakan Penyebar Hoax Makin Rajin ke Mesjid

13 Januari 2025 - 21:43 WIB

Pemko Medan Apresiasi Digelarnya Kejuaraan Drumband & Marching Band Piala Sultan Deli 2025

13 Januari 2025 - 08:30 WIB

Dewan Minta Pemko Fokus Cegah Masuknya Virus HMPV

12 Januari 2025 - 22:46 WIB

Dewan Minta Masyarakat Jaga Lingkungan Demi Kesehatan

12 Januari 2025 - 22:43 WIB

Trending di Medan