Medankinian.com, Medan – Pemko Medan menindaklanjuti surat edaran (SE) dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang penghapusan pegawai harian lepas (PHL) pada bulan November tahun 2023 nanti.
Pemko Medan lewat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pun mengambil langkah-langkah dan menunggu intruksi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.
Salah satu yang dilakukan yakni melakukan pendataan dan pemetaan kembali phl. Sehingga diketahui kondisi terbaru phl yang bekerja di jajaran lingkungan Pemko Medan.
“Surat Menpan RB sudah dua kali kita terima. Yakni di bulan Mei dan Juli 2022 lalu. Namun, terkait wacana penghapusan phl tahun 2023 nanti, kita sejauh ini masih melakukan pendataan dan pemetaan. Kita belum bisa ambil kebijakan apapun,” kata Plt Kepala BKPSDM Kota Medan Sutan Tolang Lubis S.STP, M.SP didampingi Sekretaris Adrian Saleh SE, Senin (22/8/2022) saat ditemui di ruangan kerjanya.
Dari data BKPSDM Kota Medan, sebut Sutan yang menjabat Kabag Umum Setda Kota Medan bilang, ada 9 ribuan phl yang bekerja di jajaran lingkungan Pemko Medan. Jumlah tersebut, belum dikurangi dengan pegawai yang akhirnya lolos PPPK dan CPNS tahun 2022 lalu.
“Dalam PP 49 tahun 2015 tentang manajemen PPPK, bahwa 5 tahun keluar peraturan ini tidak boleh lagi mengangkat phl atau sejenisnya. Jadi, batas terakhir SK phl yang terdaftar 31 Desember 2021,” kata Sutan seraya menegaskan jika sampai hari ini Pemko Medan tidak ada menerima seleksi PPPK dan CPNS.
Selain itu, surat edaran dari Menpan, kata Sutan, para phl itu juga diarahkan untuk menjadi outsourcing atau tenaga alih daya melalui pihak ketiga. Namun, itupun juga harus sesuai dengan ketentuan dan formasi yang dibutuhkan di jajaran lingkungan Pemko Medan.
“Ada juga arahan dari SE Menpan itu dijadikan tenaga outsourcing lewat pihak ketiga. Namun itu juga sesuai dengan kebutuhan dan tidak semuanya,” ungkap Sutan.
Nah untuk sisanya, Sutan mengaku pihaknya belum menemukan solusinya. Ia ingin memikirkan ini dengan betul dan hati-hati. Sebab, ini menyangkut nasib orang banyak. Saat ini, BKPSDM Setda Kota Medan, kata Sutan, sedang menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait SE Menpan tersebut.
“Biasanya akan ada rapat koordinasi, termasuk memikirkan selain solusinya kemana, tentu juga dengan anggarannya. Mudah-mudahan dari sisa itu, ada solusi terbaik untuk teman-teman PHL,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) akan menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 2023.
Keputusan tersebut tercantum dalam KemenPAN RB melalui Surat Menteri PAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 yang menyebutkan mengenai penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah.
Pada dasarnya, keputusan penghapusan tenaga kerja honorer didasarkan kepada komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48/2005 pasal 8 yang menyebutkan larangan rekrutmen tenaga honorer. (sdf/mk)