Menu

Mode Gelap

Medan · 29 Jul 2022 20:20 WIB

Beraksi di 5 Lokasi Berbeda, Polsek Medan Area Tembak 2 Kaki Residivis Curanmor


					Residivis curanmor, Bambang Sulisto (42) dengan kondisi 2 kaki ditembak menunjukkan kereta hasil curiannya. Foto: Medankinian.com Perbesar

Residivis curanmor, Bambang Sulisto (42) dengan kondisi 2 kaki ditembak menunjukkan kereta hasil curiannya. Foto: Medankinian.com

Medankinian.com, Medan – Berakhir sudah sepak terjang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Bambang Sulisto (42). Kedua kaki warga Jalan Jermal XV, Gg. Flamboyan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai terpaksa ditembak lantaran melawan jendak ditangkap.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung didampingi Kanit Reskrim AKP Philip Purba, Jumat (29/7/2022) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, Olani Hutagalung (61) warga Jalan Menteng Vll, Gg. Sitinjo No.14 , Kecamatan Medan Denai.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/7/2022) lalu sekitar pukul 06.00 Wib. Saat itu, korban memanasi keretanya di teras rumah. Lalu, korban pun masuk ke dalam rumah sambil menunggu istri untuk berangkat ke pasar dengan meninggalkan keretanya di luar dan kondisi pagar rumah terkunci.

Begitu keluar rumah, korban terkejut bukan kepalang. Kereta Supra hitam BK 3764 AFE milik korban sudah tidak ada lagi. Bahkan, gembok pagar rumahnya sudah terbuka.

Lantas, korban melihat dari rekaman CCTV yang ada di depan rumahnya dan melihat ada 2 pria pelakunya. Atas kejadian tersebut korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Area.

Menurut Kompol Sawangin lagi, Kamis (29/7/2022) sore sekitar pukul 15.30 WIB, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian ini terlihat berada di kosannya itu.

Saat digerebek, pelaku sedang bersama teman wanitanya. Begitu diintrogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sesuai dengan rekaman CCTV yang diterima polisi.

Polisi pun mengamankan barang bukti dari kesannya itu seperti 1 unit kunci T, 1 obeng yang dimodifikasi, 1 buah kunci obeng, 1 tang, 1 topi warna hitam yang dipakai tersangka saat mengambil kereta Supra tersebut. Kemudian petugas membawa tersangka untuk dilakukan interogasi dan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya.

Saat pengembangan mencari kereta hasil kejahatannya dari TKP di Jalan Amaliun, pelaku yang dibawa ke Jermal XV tanah garapan Pasar lll  untuk mencari barang bukti, tiba-tiba pelaku Bambang ini mencoba melawan dan menyerang petugas.

“Pelaku ini melawan dan menyerang petugas makanya kita berikan tindakan tegas terukur,” jelas Kompol Sawangin.

Usai diobati di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, tersangka ini kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Kota. Saat diinterogasi, tersangka ini mengakui sudah banyak beraksi di sejumlah TKP.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan Pencurian ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kompol Sawangin. (rez/mk)

 

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Terkait Pencabutan Perda 2 Tahun 2015, Janses Simbolon: Semoga Punya Landasan Hukum

10 Februari 2025 - 21:30 WIB

Paripurna Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, Dapat Menjadi Kepastian Hukum Penataan Pembangunan

10 Februari 2025 - 21:26 WIB

Rapat Paripurna Ranperda Pencabutan RDTR, El Barino Shah: Kita Minta Libatkan Orang yang Miliki Integritas Tinggi

10 Februari 2025 - 21:24 WIB

Modesta Marpaung Terpilih jadi Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Medan

10 Februari 2025 - 21:21 WIB

Jelang Bulan Ramadhan, Pemko Diminta Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok dan Gas LPG Subsidi

10 Februari 2025 - 21:18 WIB

Dewan Minta RS Jangan Tolak Warga Berobat

10 Februari 2025 - 21:14 WIB

Trending di Medan