Medankinian.com, Medan– Pelaku usaha depo kontainer Pelabuhan Belawan menyatakan kesediaannya untuk membatalkan pengenaan biaya administrasi per kontainer yang dilakukan secara serentak.
Selanjutnya, terkait persoalan tarif, mereka akan membicarakannya kembali dengan pengguna jasa pelabuhan dan diketahui oleh pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan. Hal ini disampaikan oleh Surya Dharma dari ASDEKI dalam kegiatan Focus Group Discussion yang diadakan oleh KPPU Kanwil I di Mikie Holiday (21/07).
KPPU menginisiasi FGD yang mengambil tema “Pengelolaan Logistik Kepelabuhanan Berdasarkan Prinsip Persaingan Usaha Yang Sehat” untuk merespon permasalahan dugaan kartel dalam penetapan biaya administrasi depo kontainer di Belawan secara bersama dengan pelaku usaha kepelabuhanan.
Hadir dalam diskusi tersebut antara lain ahli hukum persaingan, Prof. Ningrum Natasya Sirait melalui zoom, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Belawan Andi Fiardi, Kabid Pelayaran Dishub Prov Sumut Khairul Anwar, Wakil Ketua ALFI Ramdhan Damir, perwakilan dari beberapa asosiasi seperti APINDO, INSA, ASDEKI, ORGANDA Pelabuhan Belawan, GPEI, GINSI dan sebagainya.
Ningrum mengatakan bahwa kenaikan biaya adalah hal yang wajar, namun ketika kenaikan harganya tidak wajar pasti akan menimbulkan masalah. Ningrum mengingatkan pelaku usaha dan asosiasi untuk mematuhi hukum persaingan. Dimana KPPU memiliki kewenangan untuk menindak pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan.
Andi Fiardi mengapresiasi KPPU Kanwil I yang mempertemukan seluruh stakholder untuk duduk bersama membahas isu kepelabuhanan. OP sendiri telah melakukan pertemuan dengan ASDEKI untuk membicarakan masalah serupa.
Andi menekankan bahwa penetapan tarif kepelabuhanan diatur berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan penyedia, serta diketahui oleh pihak pemerintah. Andi mengatakan OP Belawan tidak menghalangi adanya kenaikan tarif di pelabuhan sepanjang ditetapkan sesuai dengan prosedur.
Kepala Kanwil I Ridho Pamungkas yang memandu FGD tersebut menegaskan KPPU dapat menegakkan hukum persaingan melalui penindakan ataupun pencegahan. FGD ini merupakan salah satu upaya KPPU menjalankan fungsi pencegahan sebelum melakukan penindakan.
Artinya, kesediaan depo kontainer untuk membatalkan kesepakatan tidak hanya berhenti pada pernyataan di FGD, namun disampaikan juga ke KPPU terkait progressnya ke depan sebagai bagian dari evaluasi dan monitoring KPPU.
(Mk/sdf)