Medankinian.com, Medan – Anggota Komisi II DPRD Medan, Johanes Hutagalung, mendorong dinas terkait agar segera menyelesaikan proyek bangunan Panti Sosial Kota Medan tahun ini. Soalnya, pemerintah pusat tengah menggodok RUU-KUHP, yang mana salah satu isi pembahasannya adalah tentang keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng).
Politisi PDIP ini menyarankan dinas terkait tidak hanya fokus menyediakan ruang istirahat bagi para gepeng yang terjaring razia, namun memperbanyak sarana dan prasarana yang ada di dalam panti tersebut.
“Kita minta bangunan Panti Sosial Kota Medan selesai tahun ini. Kita juga meminta perbanyak ruangan untuk pelatihan, bukan ruangan istirahat. Tujuan dibuatnya panti ini kan supaya begitu mereka ke luar, skill mereka bertambah dan gak ada niat untuk kembali ke jalanan,” ungkapnya, Minggu (17/7/2022).
Lebih lanjut Johanes menjelaskan, kalau pihaknya belum lama ini telah berkoordinasi ke Dinas Sosial Kota Medan agar lebih intens lagi mendorong Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Perkimtaru) Kota Medan untuk mempercepat pengerjaan Panti Sosial Kota Medan.
Sebab dikhawatirkan RUU-KUHP disahkan namun pemerintah daerah belum siap menjalankan aturan tersebut salah satunya menyediakan tempat, ke depannya akan menjadi masalah baru bagi Pemko Medan.
“Kita juga meminta kepada dewan yang ada di pusat untuk mempertimbangkan kembali wacana penerapan denda Rp1 juta kepada gepeng yang berkeliaran di jalan. Itu pasti sangat berat bagi mereka. Lebih baik kita bina dengan berikan pelatihan dari pada kita kasih hukuman,” pungkasnya.(sdf/mk)