Medankinian.com, Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, melaksanakan paripurna Ranperda tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, kemarin (11/7/2022).
Anggota DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen mengatakan, perkembangan kehidupan masyarakat dewasa ini ditandai dengan kemajuan teknologi, Industrialisasi, Urbanisasi dan berbagai gejolak kemasyarakatan, sehingga menimbulkan banyak masalah.
Menurut Politisi Partai PDI-P yang duduk di Komisi II ini, permasalahan sosial mempunyai berbagai dimensi, baik ekonomi, sosial, budaya, biologis, pisikologis, spritual, hukum maupun keamanan.
“Masalah sosial tentunya harus ditangani melalui suatu upaya yang tepat dan terintegrasi, salah satu permasalahan sosial yang sering kita lihat sehari-hari adalah permasalahan kesejahteraan sosial,” ujar Wong.
Pada pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial menyebutkan, bahwa Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
“Hambatan, kesulitan atau gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, ketelantaran, Kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, dan bencana alam maupun bencana sosial,” sebut Wong.
Ditambahkan Wong, berdasarkan data dari badan pusat statistik Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2019, dari jumlah penduduk di kota Medan sebanyak 2.270.894 jiwa terdapat jumlah penyandang Disabilitas sebanyak 790 jiwa, lanjut usia sebanyak 191 jiwa dan fakir miskin sebanyak 65 362 jiwa.
“Dalam rapat Bapemperda dengan perwakilan / pendampingan Disabilitas dan Lansia tanggal 30 Mei 2022, data penyandang Disabilitas kita Medan sebanyak 248.068 jiwa dengan rincian usia 60-64 berjumlah 93.267 jiwa, usia 65-69 berjumlah 69.596 jiwa, usia 70-74 berjumlah 44.007 jiwa dan diatas 75 tahun berjumlah 41.193 jiwa,” jelasnya.
Tambah Wong, secara umum terdapat beberapa kelemahan Perlindungan Penyandang Disabilitas di kota Medan, diantara nya akses disabilitas dikantor pemerintahan khususnya di kantor pelayanan publik. Selain itu, kota Medan karena tidak memiliki Perda Disabilitas untuk mengatur layanan rumah perlindungan, jaminan kesehatan khusus untuk Difabel, dan seluruh fasilitas kesehatan serta infrastruktur yang bisa diakses penyandang Disabilitas.
“Terkait perlindungan Lanjut Usia, penduduk lanjut usia (Lansia) merupakan bagian dari masyarakat yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan kita. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dilaksankan melalui pelayanan yakni : Keagamaan dan mental spritual, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dah pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum, kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial dan bantuan hukum,” tuturnya.
Untuk itu, sambung Wong, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan telah melakukan pengharmonisan Ranperda ini dan menyimpulkan bahwa Ranperda ini harus dibahas dan dikaji lebih mendalam dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait.
“Mengingat, belum ada Perda yang mengatur tentang hak-hak dan Perlindungan terhadap penyandang Disabilitas dan Lansia maka kami menyarankan untuk segera dibentuk panitia khusus,” pungkasnya. (sdf/mk)