Menu

Mode Gelap

Medan · 4 Jul 2022 20:11 WIB

Serapan APBD Kota Medan Tahun 2022 Dispar Masih Rendah


					Serapan APBD Kota Medan Tahun 2022 Dispar Masih Rendah Perbesar

Medankinian.com, Medan – Serapan APBD Kota Medan Tahun 2022 di Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan terbilang masih sangat rendah. Per Tri Wulan Kedua Tahun 2022 atau hingga akhir Juni 2022, serapan anggaran Dinas Pariwisata hanya 27,90 persen.

Pasalnya dari total anggaran Tahun 2022 senilai Rp28.207.489.670, Dinas Pariwisata Kota Medan hanya mampu menyerap anggaran sebesar Rp7.870.309.680.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Medan dengan Dinas Pariwisata Kota Medan dan Dinas PMPTSP di gedung DPRD Kota Medan, Senin (4/7/2022).

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi III yang sekaligus pemimpin rapat Afif Abdillah beserta para anggota Komisi yang hadir dalam rapat itu, seperti Mulia Syahputra Nasution, Dhiyaul Hayati, Irwansyah, dan Sahat Simbolon mengaku miris dengan capaian tersebut.

“Sudah lewat tri wulan kedua pak, tapi serapan anggaran kita bahkan belum sampai 30 persen. Bagaimana pariwisata kita bisa bangkit kalau seperti ini,” ucap Afif kepada Kadis Pariwisata Kota Medan H Agus Suriyono yang hadir dalam rapat itu.

Dikatakan Afif, selain punya PR untuk mengejar target realisasi anggaran, Komisi III juga meminta Dispar Kota Medan untuk punya berbagai terobosan dalam meningkatkan pariwisata di Kota Medan.

Sementara itu, Anggota Komisi III, Dhiyaul Hayati berharap agar seluruh program di Dispar Kota Medan bukan hanya program-program seremonial. Pasalnya, banyak kegiatan di Dinas Pariwisata yang dinilai hanya seremonial namun tidak memberikan dampak apapun dalam meningkatkan pariwisata di Kota Medan.

“Anggaran habis, tapi outputnya tidak ada dalam meningkatkan pariwisata di Kota Medan. Harusnya anggaran yang dikeluarkan sejalan dengan meningkatnya pariwisata di Kota Medan. Tapi yang kita lihat, banyak kegiatan di Dinas Pariwisata hanya seremonial,” ujarnya.

Dhiyaul juga mengingatkan agar Dinas Pariwisata dapat membangkitkan
ekonomi kreatif di Kota Medan. Pasalnya, banyak pelaku ekonomi kreatif yang merasa ditelantarkan oleh pemerintah.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III, Mulia Syahputra Nasution mempertanyakan adanya program peningkatan daya tarik destinasi pariwisata.

“Apa bentuk kegiatannya? Didalamnya ada belanja jasa kontribusi asosiasi. Total DPA program peningkatan daya tarik destinasi pariwisata Rp1.227.640.000. Sayangnya, anggaran ini juga belum bisa berjalan maksimal,” ungkapnya.

Atas masukan Komisi III, Kadis Pariwisata Kota Medan, H Agus Suriyono mengakui masih rendahnya realisasi anggaran tersebut. Ia mengakui, sebenarnya pihaknya memiliki target kegiatan 40 persen sampai akhir triwulan kedua. Namun faktanya, realisasi hanya tercapai 27,9 persen.

“Banyak kegiatan besar yang tidak kami lakukan. Lalu ada kegiatan besar yang tidak direalisasikan karena tidak biaa dilaksanakan, misalnya PRSU yang belum bisa direalisasikan di Tri Wulan kedua,” jawabnya.

Agus pun mengaku, pihaknya terus berusaha untuk mengikuti rincian alur kas yang ditetapkan.

“Ada kegiatan yang tidak dilakukan di triwulan pertama dan kedua, maka akan kami lakukan di triwulan ketiga dan keempat. Lalu misalnya seperti Medan Heritage Fun Bike, ini tidak bisa kami lakukan karena keterbatasan pagu anggaran,” pungkasnya. (sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemko Medan dan Politeknik Pariwisata Gelar Job Expo, 1.374 Lowongan Tersedia

4 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Bobby Nasution Hadiri Maulid Akbar Komunitas Dai Milenial Deliserdang, Target Tiga Tahun Warga Sumut Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

3 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Lebih Asri dengan Fasilitas yang Lengkap, Warga Ajak Jaga Bersama Taman Cadika

3 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Jack Zie Gandeng 4 Musisi Kota Medan Rilis Lagu Berjudul “Ayo Indonesia”

2 Oktober 2024 - 13:51 WIB

Muscab 234 Solidarity Community Tumpah Ruah di Kota Medan, Timothy Ananta Purba Terpilih Jadi Ketua

30 September 2024 - 21:45 WIB

Tindaklanjuti Temuan BPK RI, Bapenda Kota Medan Terbitkan dan Kirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar kepada Wajib Pajak

30 September 2024 - 19:31 WIB

Trending di Medan