Menu

Mode Gelap

Medan · 3 Jul 2022 02:05 WIB

Pak Ujang Coba-coba Kirim Sabu 1 Kilo Pakai Jasa Kirim Paket, Ketahuan Polisi!


					Polisi gagalkan pengiriman sabu sekilo via paket. | Foto: medankinian.com Perbesar

Polisi gagalkan pengiriman sabu sekilo via paket. | Foto: medankinian.com

Medankinian.com, Medan– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, belum lama ini berhasil menggagalkan upaya pengiriman 1 Kg sabu, yang rencananya akan dikirim ke Semarang, Jawa Tengah.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menyelipkan narkoba kedalam 10 pakaian, yang sudah dimodifikasi.

Diketahui pelaku bernama Ilham Juli alias Ujang (59) warga Komplek Veteran,Kecamatan Percut Seituan Medan Estate.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap satu pelaku yakni Ilham Juli alias Ujang (59) ditanggal 16 Juni 2022.

” Pelaku, setidaknya sudah empat kali mengirimankan narkoba dengan pola serupa, yakni memanfaatkan jasa pengiriman barang, dan menyelipkan narkoba ke barang – barang yang umumnya biasa dikirim melalui jasa pengiriman barang ,” katanya kepada wartawan, Sabtu (2/7).

Ia mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

” Namun ternyata paket yang dikemas pelaku sudah dikirim, sehingga kita menuju ke gudang tempat pengiriman barang tersebut, untuk mengamankan narkoba yang akan dikirim. Ada setidaknya 1 kilogram sabu, yang dikemas pelaku ke dalam 10 paket pakaian yang kita amankan. Pelaku ini sudah 4 kali mengaku mengirimkan narkoba dengan kota tujuan yang berbeda – beda,” ungkapnya

Ditambahkan Kompol Rafles, dari 10 paket yang disita, pihaknya tetap mengirimkan 1 paket dengan alamat yang sebelumnya tertera. Namun, setelah paket dikirim ke alamat yang dimaksud, tidak ada seorang pun yang mengambil paket pakaian berisi narkoba, sehingga petugas mengambil kembali satu paket tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal sendiri, pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang, yang saat ini berstatus sebagai narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang ada di kota Medan.

Oleh sebab itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait dengan keberadaan sang pengendali tersebut.

“Kita sempat melakukan control delivery dengan mengirim salah satu paket. Tujuannya tentu untuk menangkap pemesan barang. Namun di alamat yang dimaksud tidak ada penerimanya, karena kita duga penerima barang sudah mengetahui jika pengirimnya sudah kita tangkap. Pengakuan pelaku yang kita tangkap, ia dikendalikan oleh seorang napi. Tapi ini masih kita selidiki, apakah memang benar pengakuannya, atau hanya upayanya untuk menghindar dari jeratan hukum yang lebih berat,” paparnya.

Dalam kasus ini sendiri, pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun, karena dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

(Mk/sdf)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gunakan APBD Medan dan Tenaga Lokal, Bobby Nasution Resmikan Underpass jalan HM Yamin

15 Januari 2025 - 23:27 WIB

Patroli Gabungan Denpom I/5 Amankan Warga Kota Medan dari Ancaman Begal

15 Januari 2025 - 23:11 WIB

Daftar Aset Pemko Dibuat Transparan, Dewan Minta Dibentuk Pansus Aset

14 Januari 2025 - 22:25 WIB

Tingkatan Perolehan Retribusi PBG, Komisi IV DPRD Medan Sidak Bangunan

14 Januari 2025 - 22:22 WIB

Pemko Medan Nunggak Rp5 Miliar ke BPJS Kesehatan

14 Januari 2025 - 22:15 WIB

RDP Komisi II DPRD Medan, Oknum Puskesmas Diduga Terima Fee dari RS Swasta

14 Januari 2025 - 22:12 WIB

Trending di Medan