Medankinian.com, Langkat – Penemuan jasad siswi SMP berinisial ASS (14) di Langkat yang telah membusuk terungkap sudah. Tim gabungan Satreskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan dibantu Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut telah meringkus pelaku perkosaan disertai dengan pembunuhan warga Kecamatan Sei Lepan itu.
Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku berinisial FS telah ditangkap.
“Sudah ditangkap pelakunya, semalam (Senin 27 Juni 2022). Pelaku merupakan warga Kelurahan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat,” jelas AKP Joko Sumpeno kepada media, Selasa (28/6/2022).
Pelaku ditangkap, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwasannya pelaku tersebut tengah berada di bengkel tempat kerjanya yang berada di Gang Bahari.
Setelah diamankan, petugas pun langsung mengintrogasi pelaku. Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya tim gabungan membawa pelaku untuk mencari barang bukti.
Setelah barang bukti pakaia yag digunakan pelaku diambil dari rumahnya, petugas membawa pelaku melaksanakan pra rekon ke TKP. Selanjutnya pelaku diboyong ke Polsek Pangkalan Brandan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Ia mengakui bahwa benar pada hari rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 12. 00 WIB ada melihat dan mengejar korban dengan mengendarai sepeda motor revo dengan nopol BK 6607 LL dengan menggunakan baju kaos merah dan celana panjang hitam. Ia mengejar korban ke arah masuk Jalan Pitura dan bertemu tidak jauh dari gudang RAM,” jelas AKP Joko.
Saat bertemu korban, pelaku menanyakan tujuan korban. Saat itu korban mengatakan akan menuju lapangan golf yang merupaka tempat kejadia perkara. Selanjutnya pelaku mengajak korban naik sepeda motornya dan menuju ke lapangan golf.
Setibanya di lapangan golf pelaku merayu korban. Kemudian pelaku dan korban sempat bercumbu. Namun ketika pelaku hendak membuka baju korban, korban menolak dan menggigit bibir tersangka.
“Kemudian pelaku memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan yang mengakibatkan korban pingsan. Disaat korban pingsan, kemudian pelaku membuka pakaian dan rok serta celana dalam korban kemudian menggagahi korban. Selesai menggagahi korban kemudian sadar dan menangis,” urainya.
Karena panik, pelaku kemudian memukul korban lagi dengan tangan dan korban pingsan kembali. Pelaku kembali menggagahi korban. Kemudian, karena takut korban sadar kembali ia memukul korban yang dalam keadaan pingsan dengan menggunakan batu ke arah kening, kepala dan leher.
Kemudian ia memasukkan pakaian seragam korban ke dalam tas milik korban dan kemudian ia membuang tas tersebut ke semak-semak tidak jauh dari TKP. seteah membuang seragam korban, selanjutnya pelaku pulang dan meninggalkan korban di TKP.
“Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan Pasal Tindak Pidana Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang,” pungkas AKP Joko.
(Mk/sdf)