Menu

Mode Gelap

Sumut · 24 Jun 2022 23:02 WIB

Demo Kantor Kejatisu, AMK Minta Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Sibolga


					Puluhan massa dari AMK menggelar aksi demo di kantor Kejatisu Jalan AH Nasution. (ist)
Perbesar

Puluhan massa dari AMK menggelar aksi demo di kantor Kejatisu Jalan AH Nasution. (ist)

Medankinian.com, Medan – Puluhan massa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMK) Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Jalan AH Nasution Medan, Jumat (24/6/2022).

Kedatangan massa mendesak agar Kejatisu menindaklanjuti kasus dugaan korupsi penggunaan dana perjalanan dinas anggota DPRD Kota Sibolga periode 2014 hingga 2019.

“Kami meminta agar Kejati Sumut tidak lemah menanggapi ini. Bahwasanya hari ini tindak pidana korupsi masih erat terjadi Sumatera utara ini. Kami dari AMK Sumut menemukan banyaknya dugaan korupsi, terkhusus yang ada di Kota Sibolga,” ujar Muhammad Zulfahri selaku Koordinator Lapangan.

Dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Sibolga diduga tidak terlepas dari peran mantan Ketua DPRD Kota Sibolga Toni Agustinus Lumbantobing periode 2014-2019.

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan, kami menemukan beberapa dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan APBD Kota Sibolga tentang perjalanan dinas terdapat sejumlah kejanggalan antara lain, kegiatan perjalanan dinas dalam daerah Rp52.200.000, kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPR dalam daerah Rp32.640.000,” ucapnya.

Selain itu, ada juga digunakan untuk peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Rp2.698.600.00, kemudian beberapa kali untuk belanja perjalanan dinas luar daerah yang nilainya ratusan juta. “Sehingga, bila ditotal mencapai Rp6.821.130.000,” ujarnya.

Demonstran juga mendesak agar Kejatisu segera membentuk tim untuk menangani kasus dugaan korupsi tersebut. Kemudian, meminta Kejatisu agar memanggil dan memeriksa bendahara DPRD Kota Sibolga periode 2015-2017.

“Kami juga meminta Kejatisu agar memanggil Sekwan DPRD Kota Sibolga periode 2015 dan 2017, serta memanggil mantan Ketua DPRD Kota Sibolga periode 2014-2019 Toni Agustinus Lumbantobing,” pungkasnya.

Setelah lama berorasi, pihak Kejatisu dari Bidang Penerangan Hukum, Lamria Sianturi pun menemui massa. Di hadapan massa, ia menyarankan agar melengkapi data-data pendukung atas aspirasi yang mereka usung

“Mengenai dugaan penyelewengan dana di DPRD Sibolga ini kami mohon juga untuk dilampirkan  fakta-fakta atau bukti bukti untuk diserahkan ke Kejatisu,” kata Lamria di hadapan massa aksi.

Menyahuti itu, Ketua AMK Awaludin Nasution menegaskan, sebelumnya mereka sudah ada memasukkan laporan dimaksud dan berharap, agar Kejatisu serius menindaklanjutinya. (rez/mk)

 

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sekeluarga Rusak Gereja di Lau Bakeri Malam Hari Pakai Beko, Jemaat Lapor Polisi

29 Januari 2025 - 22:39 WIB

Warga Komplek Griya Wisata Indah Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Pengrusakan Fasum

25 Januari 2025 - 11:38 WIB

Tanggap Bencana, PT Inalum Bantu 500 Karung Beras Untuk Korban Banjir

23 Januari 2025 - 13:03 WIB

Sidang Perdata Tanah di Jalan Sidobakti, Saksi Penggugat hanya Tahu Objek dari Gambar

23 Januari 2025 - 08:17 WIB

Grebek Sky Karoke, Intel Kodim Sita Ratusan Inex

21 Januari 2025 - 14:40 WIB

Akhirnya SDN 078481 Uluna’ai Hiligodu Dapat Perhatian

21 Januari 2025 - 12:20 WIB

Trending di Sumut