Medankinian.com, Medan – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 menetapkan empat pulau di perbatasan Provinsi Sumut-Aceh masuk ke dalam wilayah administrasi Sumut. Empat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
“Mendagri sudah tetapkan itu masuk wilayah Sumut. Ketetapan tersebut harusnya juga dipedomani setiap pihak,” ucap Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Afifi Lubis, Rabu (22/06/2022).
Afifi mengatakan penetapan empat pulau tersebut sudah melewati banyak tahapan. Seperti proses verifikasi dan pembakuan nama pulau di Provinsi Sumut pada tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi. Hasil verifikasi tim tersebut menyebutkan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut.
Sementara pernah juga dilakukan verifikasi serupa di Provinsi Aceh oleh Tim Nasional Pembakunan Nama Rupabumi. Mereka membakukan 260 pulau di Provinsi Aceh. Namun Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang tidak termasuk ke dalamnya.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut Zubaidi saat ditemui menyayangkan pemberitaan yang menyebut kesepakatan tentang empat pulau tersebut sudah final. Judul berita tersebut menyebutkan dalam rapat pembahasan tindak lanjut hasil survei secara faktual Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2022 Pemprov Sumut sepakat. Padahal Pemprov menegaskan bahwa pulau tersebut masih berada di wilayah Sumut, sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 050-145.
“Berita itu tidak benar, kami (Pemprov Sumut) dalam rapat itu menyampaikan bahwa Pemprov tetap mempedomani keputusan Mendagri itu. Jadi tidak ada kesepatakan dari kami, jika Mendagri sudah memutuskan pulau itu ada di Sumut, ya kita pedomanilah itu,” kata Zubaidi didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumut Ervan Gani.(aac/mk)