Menu

Mode Gelap

Sumut · 23 Jun 2022 12:44 WIB

Mendagri Tetapkan 4 Pulau di Perbatasan Sumut-Aceh Masuk Wilayah Sumut


					Mendagri menetapkan Pulau Panjang, satu dari empat pulau di perbatasan Sumut - Aceh masuk ke dalam wilayah administrasi Sumut.(dok)  Perbesar

Mendagri menetapkan Pulau Panjang, satu dari empat pulau di perbatasan Sumut - Aceh masuk ke dalam wilayah administrasi Sumut.(dok) 

Medankinian.com, Medan – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 menetapkan empat pulau di perbatasan Provinsi Sumut-Aceh masuk ke dalam wilayah administrasi Sumut. Empat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

“Mendagri sudah tetapkan itu masuk wilayah Sumut. Ketetapan tersebut harusnya juga dipedomani setiap pihak,” ucap Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Afifi Lubis, Rabu (22/06/2022).

Afifi mengatakan penetapan empat pulau tersebut sudah melewati banyak tahapan. Seperti proses verifikasi dan pembakuan nama pulau di Provinsi Sumut pada tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi. Hasil verifikasi tim tersebut menyebutkan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut.

Sementara pernah juga dilakukan verifikasi serupa di Provinsi Aceh oleh Tim Nasional Pembakunan Nama Rupabumi. Mereka membakukan 260 pulau di Provinsi Aceh. Namun Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang tidak termasuk ke dalamnya.

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut Zubaidi saat ditemui menyayangkan pemberitaan yang menyebut kesepakatan tentang empat pulau tersebut sudah final. Judul berita tersebut menyebutkan dalam rapat pembahasan tindak lanjut hasil survei secara faktual Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2022 Pemprov Sumut sepakat. Padahal Pemprov menegaskan bahwa pulau tersebut masih berada di wilayah Sumut, sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 050-145.

“Berita itu tidak benar, kami (Pemprov Sumut) dalam rapat itu menyampaikan bahwa Pemprov tetap mempedomani keputusan Mendagri itu. Jadi tidak ada kesepatakan dari kami, jika Mendagri sudah memutuskan pulau itu ada di Sumut, ya kita pedomanilah itu,” kata Zubaidi didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumut Ervan Gani.(aac/mk)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sekeluarga Rusak Gereja di Lau Bakeri Malam Hari Pakai Beko, Jemaat Lapor Polisi

29 Januari 2025 - 22:39 WIB

Warga Komplek Griya Wisata Indah Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Pengrusakan Fasum

25 Januari 2025 - 11:38 WIB

Tanggap Bencana, PT Inalum Bantu 500 Karung Beras Untuk Korban Banjir

23 Januari 2025 - 13:03 WIB

Sidang Perdata Tanah di Jalan Sidobakti, Saksi Penggugat hanya Tahu Objek dari Gambar

23 Januari 2025 - 08:17 WIB

Grebek Sky Karoke, Intel Kodim Sita Ratusan Inex

21 Januari 2025 - 14:40 WIB

Akhirnya SDN 078481 Uluna’ai Hiligodu Dapat Perhatian

21 Januari 2025 - 12:20 WIB

Trending di Sumut