Menu

Mode Gelap

Medan · 13 Jun 2022 13:00 WIB

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Dihukum 5,5 Tahun


					Hakim ketua Eliwarti didampingi anggota majelis Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum saat menggelar sidang terdakwa Korupsi Dana BOS Mantan Kepsek SMAN 8 Jongor Ranto Panjaitan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan melalui persidangan secara virtual, Senin (13/6/2022). (ist) Perbesar

Hakim ketua Eliwarti didampingi anggota majelis Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum saat menggelar sidang terdakwa Korupsi Dana BOS Mantan Kepsek SMAN 8 Jongor Ranto Panjaitan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan melalui persidangan secara virtual, Senin (13/6/2022). (ist)

Medankinian.com, Medan – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan dihukum 2,5 tahun.

Demikian disampaikan Hakim ketua Eliwarti didampingi anggota majelis Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan melalui persidangan secara virtual, Senin (13/6/2022).

Selain itu, Eliwarti juga bilang, Jongor diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair JPU. Jongor juga dihukum pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.

Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2016 hingga 2018.

Fakta-fakta terungkap di persidangan, Bendahara SMAN 8 Medan Hotmarisi Sitorus menerangkan hanya disuruh menandatangani kwitansi pembelian barang.

Saksi Parmonang juga menerangkan tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dironya selaku Bendahara Dana BOS tahun 2017 hingga 2018. Dia tidak pernah dilibatkan rapat atau pertemuan membahas rencana dana BOS.

Demikian halnya pendapat ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, terdakwa tidak dibenarkan membeli langsung 96 unit komputer kepada  CV Media Sarana Komputer sebanyak 96 unit sebesar Rp721 juta. Seharusnya pembelian barang secara swakelola oleh Komite Sekolah.

Faktur pembelian barang todak diberi tanggal, label Dana BOS, kwitansi patut diragukan kebenarannya. Puan Saragi selaku pengusaha komputer dan peralatan sekolah di persidangan juga berbelit-belit memberikan keterangan yang menimbulkan keraguan-raguan bagi majelis hakim terhadap kebenaran pembelian barang bersumber dari dana BOS tersebut.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berbelit-berbelit memberikan keterangan. Keadaan meringankan, terdakwa merasa bersalah, belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” urai hakim anggota Rurita Ningrum dalam pertimbangan hukumnya.

Mantan orang pertama di SMAN 8 Medan itu juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp639.630.500. Bukan sebesar Rp1.458.883.700, sebagaimana dakwaan JPU.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti pidana 2 tahun penjara.

“Baik ya? Saudara penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukumnya (PH) punya hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding atas putusan ini,” pungkasnya.

Vonis majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya terdakwa dituntut agar dipidana 7,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp300 juta subsidair  3 bulan kurungan.

Begitu juga dengan ancaman pidana tambahan membayar UP Rp1.458.883.700 subsidair 4 tahun penjara, juga lebih ringan 2 tahun. (red/mk)

 

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Joget-joget di MTQ, Dewan Minta Camat Medan Kota Dicopot

13 Februari 2025 - 21:13 WIB

Menjaga Alam, Menghafal Al- Qur’an: Mukhoyyam SMP Tahfidz YPSA Penuh Makna

13 Februari 2025 - 12:05 WIB

Viral Joget-Joget di MTQ Medan Kota, Dewan Minta Wali Kota Evaluasi Camat

12 Februari 2025 - 21:38 WIB

UINSU Medan Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun 2025, Total Kuota 6.790 Kursi!

12 Februari 2025 - 18:32 WIB

Komisi I DPRD Medan Gelar RDP, Waspadai Modus Penipuan Pengisian IKD Catut Nama Disdukcapil

11 Februari 2025 - 22:00 WIB

RDP Komisi II dengan Disdik Medan Digelar Tertutup, Kasman : Banyak yang Mau Dibahas

11 Februari 2025 - 21:57 WIB

Trending di Medan