Menu

Mode Gelap

Sumut · 10 Jun 2022 16:17 WIB

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Penyelundupan 50,7 Kg Ganja


					Polres Tebing Tinggi Gagalkan Penyelundupan 50,7 Kg Ganja Perbesar

Medankinian.com, Medan– Upaya penyelundupan 50,7 kg narkotika jenis ganja digagalkan personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. Dua orang yang terlibat dalam penyelundupan itu diamankan bersama barang bukti.

Informasi yang dihimpun dari Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, penangkapan berlangsung Gerbang Pintu Tol Tebing Tinggi Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Penangkapan dilakukan pada Rabu 8 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. Terduga pelaku yang diamankan pertama kali Supriono alias Usup (38) warga Kecamatan Sungga, Kabupaten Deli Serdang. Dari pengembangan kemudian diamankan Ucok (50) warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara yang merupakan pemesan,” ujar AKP Agus Arianto saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (10/6/2022).

Dijelaskannya, barang bukti ganja dibawa pelaku Usup dengan menumpangi mobil minibus. Saat dihentikan petugas, ditemukan tiga karung berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 50.700 Gram.

Saat diinterogasi petugas, Usup mengaku bahwa barang haram yang dibawanya akan diantar ke pria bernama Ucok di Kabupaten Batubara. Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tebingtinggi.

“Selanjutnya dilakukan under cover delivery oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi bersama dengan pelaku Supriono alias Ucup untuk melakukan penangkapan terhadap saudara Ucok di Kabupaten Batubara. Petugas yang menyamar sebagai kurir meringkus pelaku saat menerima narkotika jenis ganja di Pinggir Jalan Umum depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara,”papar AKP Agus.

Dari tangan Ucok juga diamankan uang tunai Rp 1 juta rupiah yang merupakan upah untuk mengantarkan ganja tersebut. Selain uang tunai, juga turut diamankan satu unit ponsel Vivo milik usup, satu unit ponsel nokia milik ucok serta, Satu potong kemeja kotak- kotak warna merah hitam.

“Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Agus Arianto.

(Mk/sdf)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Melalui Power Fit Party di Alun-alun Stabat, Faisal Hasrimy Ajak Warga Jaga Kesehatan

6 Oktober 2024 - 21:56 WIB

INALUM Berikan Beasiswa Pendidikan untuk 169 Putra/i TNI-Polri di Sumatera Utara

6 Oktober 2024 - 21:17 WIB

Rayakan HUT ke – 79 TNI, Pj Bupati Langkat: Momentum Perkuat Kolaborasi untuk Bangun Negeri

6 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Pj. Bupati Langkat Lantik Bunda Literasi

5 Oktober 2024 - 22:41 WIB

Dorong Kolaborasi CSR untuk Pembangunan Daerah, Faisal Hasrimy Lantik Forum TJSP Periode 2024-2025

3 Oktober 2024 - 20:45 WIB

Dinas Ketenagakerjaan Langkat Terapkan Inovasi SIKUKENAL

2 Oktober 2024 - 17:31 WIB

Trending di Sumut