Medankinian.com, Medan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menahan pelaku pencabulan berinisial C (43). Warga Jalan Binjai ini diringkus terlibat kasus pencabulan terhadap anak berusia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SH MH mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana dengan cara membawa korban yang masih bertetangga ke belakang rumah di seputaran Kota Medan, Kamis (9/6/2022). Seketika itu, pelaku melakukan tindakan pencabulan.
Namun, aksi pelaku keburu diketahui warga. Melihat aksinya tersebut ketahuan, pelaku kemudian berusaha melarikan diri.
“Perbuatan ini sempat diketahui oleh warga dan pelaku melarikan diri. Kemudian pelaku berhasil diamankan warga. Dengan wajah babak belur, pelaku diboyong ke Satreskrim Polrestabes Medan,” ungkap Kompol Fathir Mustafa SIK MH, Jumat (10/6/2022).
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pelaku merupakan tetangga dari korban. “Pelaku sama korban sudah saling kenal karena bertetangga. Kemudian dari pengakuan pelaku baru sekali melakukan pencabulan terhadap korban,”ujarnya.
Kasat Reskrim mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah membantu mengamankan pelaku ke Satreskrim Polrestabes Medan.
“Pelaku dijerat pasal 82 undang -undang perlindungan anak dengan sanksi pidana lima tahun penjara,” tandasnya. (rez/mk)