Polsek Medan Area Ringkus Pencuri Meteran Air
Medankinian.com, Medan – Polsek Medan Area berhasil meringkus tersangka pencuri meteran air berinisial RHSL (25) di Jalan Bromo, Gang Sepakat, Lorong Sempurna, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba mengatakan, penangkapan itu berawal atas laporan hilangnya meteran air milik Teguh Ari Wibowo (28) warga Jalan Bromo, Gang Sepakat, Lorong Sempurna, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai.
Saat itu korban sedang bekerja dan posisi rumah sepi. Melihat kondisi rumah sepi dan pintu pagar tergembok , tersangka bermukim di Jalan Menteng VII, Gang Nelayan, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai beraksi. Tersangka memanjat tembok pagar depan rumah dan masuk ke halaman. Dalam hitungan menit, tersangka berhasil mencuri meteran air milik korban denfan menarik paksa hingga patah.
Saat bersamaan, tetangga korban pun menelpon korban jika meteran air miliknya raib diembat pencuri. Lantas, korban bergegas pulang. Setibanya di rumah, benar metaran air korban lenyap.
Personel Unit Reskrim yang menerima laporan korban kata Kanit, melakukan cek ke lokasi kejadian sekaligus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah diselidiki, petugas pun berhasil mengungkap identitas pelaku pencurian yang diketahui berinisial RHSL dan membekuknya tak jauh dari rumah korban.
“Dari tangan tersangka disita meteran air PDAM Tirtanadi No 379594 hasil curian dan rencananya akan dijual. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,“ ungkap AKP Philip kepada wartawan, Kamis (2/6/2022) sore.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih 7 tahun.” Tambahnya mengakhiri. (rez/mk)