Menu

Mode Gelap

Medan · 3 Jun 2022 14:50 WIB

Dua Sindikat Curanmor Digulung Polsek Delitua


					Teks foto: Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma saat mengintrogasi kedua tersangka Curanmor di Mapolsek Delitua,  Jumat (3/6/2022). (rez/mk)
Perbesar

Teks foto: Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma saat mengintrogasi kedua tersangka Curanmor di Mapolsek Delitua, Jumat (3/6/2022). (rez/mk)

Medankinian.com, Delitua – Polsek Delitua berhasil menggulung dua sindikat pencuri kendraan bermotor (curanmor).

Kedua curanmor yakni Dolly Gresik Michael Nasution alias Maykel (26) warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya 12, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan Amat Hakim alias Gomim (27) warga Jalan Karya Utama IV No.12, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

“Kita berhasil mengungkap dua sindikat curanmor,” terang Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim Irwanta Sembiring kepada wartawan, Jumat (3/6/2022) siang.

Penangkapan itu, katanya, bermula ketika kedua pelaku mencuri sepeda motor korban Hotben Simbolon (54) warga Jalan Permai, Gang Amal. No. 11, Kelurahan Sido Rame Timur Kecamatan Medan Perjuangan ke Polsek Delitua saat sedang berteduh di doorsmeer Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.

“Namun aksi mereka diketahui korban, saat itu satu dari dua tersangka bernama Michael berhasil ditangkap masyarakat dan dibawa ke Pos Paskas Medan Polonia. Kemudian kita terjun mengamankan tersangka,” katanya.

Sesampainya di komando, sambung dia, hasil interogasi pelaku Michael mengaku melakukan aksinya bersama Gomin. Dari situ, unit Reskrim Polsek Delitua lantas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku Gomim berserta barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna Merah BK 3278 KB, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam Hijau BK 2246 AIP.

Kedua pelaku pun, mengakui telah berulang kali melakukan aksi curanmor di Kota Medan. Di wilayah hukum Polsek Delitua mereka telah beraksi di Jalan Karya IV, Kampung Dalam di teras rumah (Honda Beat warna biru putih) dan di Kampung Dalam dekat kuburan Muslim (Honda Vario 125 hitam).

“Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (rez/mk)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dewan Ingatkan Kpu Medan Selektif Rekrut Petugas Kpps

6 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Lestarikan Budaya Melayu melalui Kampanye Kebudayaan Gema Serodja

6 Oktober 2024 - 10:47 WIB

Sah! Pengurus OSIS SMA YPSA Periode 2024-2025 Dilantik

5 Oktober 2024 - 14:51 WIB

Pemko Medan dan Politeknik Pariwisata Gelar Job Expo, 1.374 Lowongan Tersedia

4 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Bobby Nasution Hadiri Maulid Akbar Komunitas Dai Milenial Deliserdang, Target Tiga Tahun Warga Sumut Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

3 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Lebih Asri dengan Fasilitas yang Lengkap, Warga Ajak Jaga Bersama Taman Cadika

3 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Trending di Medan