Menu

Mode Gelap

Medan · 3 Jun 2022 14:50 WIB

Dua Sindikat Curanmor Digulung Polsek Delitua


					Teks foto: Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma saat mengintrogasi kedua tersangka Curanmor di Mapolsek Delitua,  Jumat (3/6/2022). (rez/mk)
Perbesar

Teks foto: Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma saat mengintrogasi kedua tersangka Curanmor di Mapolsek Delitua, Jumat (3/6/2022). (rez/mk)

Medankinian.com, Delitua – Polsek Delitua berhasil menggulung dua sindikat pencuri kendraan bermotor (curanmor).

Kedua curanmor yakni Dolly Gresik Michael Nasution alias Maykel (26) warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya 12, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan Amat Hakim alias Gomim (27) warga Jalan Karya Utama IV No.12, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

“Kita berhasil mengungkap dua sindikat curanmor,” terang Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim Irwanta Sembiring kepada wartawan, Jumat (3/6/2022) siang.

Penangkapan itu, katanya, bermula ketika kedua pelaku mencuri sepeda motor korban Hotben Simbolon (54) warga Jalan Permai, Gang Amal. No. 11, Kelurahan Sido Rame Timur Kecamatan Medan Perjuangan ke Polsek Delitua saat sedang berteduh di doorsmeer Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.

“Namun aksi mereka diketahui korban, saat itu satu dari dua tersangka bernama Michael berhasil ditangkap masyarakat dan dibawa ke Pos Paskas Medan Polonia. Kemudian kita terjun mengamankan tersangka,” katanya.

Sesampainya di komando, sambung dia, hasil interogasi pelaku Michael mengaku melakukan aksinya bersama Gomin. Dari situ, unit Reskrim Polsek Delitua lantas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku Gomim berserta barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna Merah BK 3278 KB, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam Hijau BK 2246 AIP.

Kedua pelaku pun, mengakui telah berulang kali melakukan aksi curanmor di Kota Medan. Di wilayah hukum Polsek Delitua mereka telah beraksi di Jalan Karya IV, Kampung Dalam di teras rumah (Honda Beat warna biru putih) dan di Kampung Dalam dekat kuburan Muslim (Honda Vario 125 hitam).

“Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (rez/mk)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Medan Gelar RDP, Waspadai Modus Penipuan Pengisian IKD Catut Nama Disdukcapil

11 Februari 2025 - 22:00 WIB

RDP Komisi II dengan Disdik Medan Digelar Tertutup, Kasman : Banyak yang Mau Dibahas

11 Februari 2025 - 21:57 WIB

Bangunan Tembok Perumahan The City View Ilegal, DPRD Medan Tuding Dinas SDABMBK Lakukan Pembiaran

11 Februari 2025 - 21:54 WIB

Terkait Pencabutan Perda 2 Tahun 2015, Janses Simbolon: Semoga Punya Landasan Hukum

10 Februari 2025 - 21:30 WIB

Paripurna Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, Dapat Menjadi Kepastian Hukum Penataan Pembangunan

10 Februari 2025 - 21:26 WIB

Rapat Paripurna Ranperda Pencabutan RDTR, El Barino Shah: Kita Minta Libatkan Orang yang Miliki Integritas Tinggi

10 Februari 2025 - 21:24 WIB

Trending di Medan