Medankinian.com, Medan – Guna memaksimalkan pemberdayaan dan kemajuan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Medan dinilai perlu adanya regulasi sebagai payung hukum mengatur keberadaan pelaku usaha. Seiring itu lembaga Legistatif melalui Komisi III DPRD sedang menggodok Perda Perlindungan UMKM Pemko Medan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perdagangan Kota Medan, Selasa (31/5/2022).
Dalam kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi Afif Abdillah didampingi Wakil Ketua Ishaq Abrar Tarigan, sekretaris Komisi Hendri Duin Sembiring bersama anggota Mulia Syahputra Nasution, Irwansyah, M Rizky Nugraha dan Abdul Rahman Nasution terkait realisasi serapan anggaran dan penanganan pemasaran produk pelaku usaha.
Rombongan komisi diterima Kadis Perdagangan Dammikrot didampingi sekretaris Riza Zulfi bersama sejumlah Kabid Januari Pane, Fachri Rangkuti, Sri Miwarty dan staf lainnya.
Menurut Afif Abdillah keberadaan pelaku UMKM di Medan terkesan masih diabaikan dan terpinggirkan karena adanya pasar modern.
“Guna mendukung kemajuan pemasaran produk pelaku UMKM di Medan maka perlu Perda mengatur segala ketentuan terkait keberadaan UMKM,” ujar Afif yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Kota Medan itu.
Untuk itu kata Afif, DPRD Medan akan segera mengajukan Perda perlindungan UMKM. “Dinas Perdagangan supaya serius membantu terkait permasalahan yang dialami pelaku UMKM selama ini. Tujuan kita pelaku UMKM ke depan harus benar benar diperhatikan pemerintah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat keseluruhan,” ucap Afif.
Ditambahkan Afif, dalam Perda nanti akan diatur keberadaan pasar modern, pasar tradisional bahkan toko pedia. Begitu juga ketentuan keberadaan toko modern supaya tidak menindas kelangsungan pedagang kecil.
Sementara itu, anggota komisi III Mulia Syahputra Nasution menimpali pernyataan Afif Abdillah dan menyebut agar Pemko Medan harus benar benar ingin memajukan seluruh pelaku UMKM di Medan.
“Selama ini belum terlihat tindaklanjut kelangsungan pemasaran produk UMKM. Hal tersebut dikarenakan belum adanya payung hukum yang mengatur,” ujar Mulia.
Dikatakan Mulia Syahputra asal politisi Gerindra itu, saat ini maaih banyak pelaku UMKM belum mendapat pelatihan dan pembinaan. Apalagi soal pemasaran produk hasil dari produksi para UMKM. Bahkan, yang mendapat pembinaan dan pelatihan itu itu saja.
“Kita harus memahami jeritan pelaku UMKM. Kita harus serius menggerakkan ekonomi kerakyatan sehingga memberikan ruang lingkup kelangsungan pemasaran produknya di pasar tradisional dan pasar modern,” tandas Mulia.
Menyikapi saran dewan, Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Dammikrot menyampaikan terima kasih atas kritik dan saran dewan. Sehingga ke depan nya akan menjadi acuan dan perbaikan penyusunan anggaran apagi terkait kelangsungan pemasaran produk UMKM.
Begitu juga dengan rencana DPRD penggodokan Perda Perlindungan UMKM, Dammikrot mengaku siap membantu memberi masukan terkait masalah perdagangan produk UMKM. (sdf/mk)