Menu

Mode Gelap

Bisnis · 14 Mar 2022 10:47 WIB

Gara-gara Hal Ini, KPPU Denda PT ISP Rp1 Miliar


					Gara-gara Hal Ini, KPPU Denda PT ISP Rp1 Miliar Perbesar

Medankinian.com, Jakarta– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi berupa denda kepada PT. Inter Sarana Prabawa (PT. ISP) sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT. Kusumasentral Kencana.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara  No.10/KPPU-M/2021, hari ini di Kantor Pusat KPPU di Jakarta.

Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuanbpengambilalihan saham yang dilakukan PT. ISP, perusahaan yang melakukanbkegiatan usaha di bidang pembangunan, jasa, perdagangan, industri, kehutanan, pertanian, dan perikanan. Transaksi akuisisi dilakukan PT. ISP pada tanggal 05 April 2013 atas sebagian besar (55%) saham PT. Kusumasentral Kencana (PT. KK).

Perusahaan yang diambil alih tersebut merupakan badan usaha yang bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, industri, angkutan, dan jasa. Dalam praktiknya, PT. KK juga berusaha di bidang properti, kontraktor, developer, dan pembuatan jalan.

Majelis Komisi dalam proses Sidang Majelis menemukan bahwa pengambilalihan saham yang dilakukan PT. ISP atas PT. KK telah berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 20 Agustus 2013. PT. ISP wajib melakukanbpemberitahuan ke KPPU paling lambat pada tanggal 1 Oktober 2013.

Dalam prakteknya, pemberitahuan (notifikasi) dilaksanakan pada tanggal16 November 2021, melebihi batas 30 hari sejak tanggal transaksi berlaku efektif secara yuridis.

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT. ISP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)byang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendabpelanggaran di bidang persaingan usaha.

Pembayaran denda tersebut wajibbdibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

 

(Mk/sdf)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Telat Lapor Akuisisi, PT Tamaris Hidro Didenda KPPU Rp10 Miliar

12 November 2024 - 14:25 WIB

OJK dan Forkom IJK Sumut Gelar Fun Walk

10 November 2024 - 17:03 WIB

Ojk dan Forkom IJK Sumut Edukasi Pelajar di Tapteng

19 Oktober 2024 - 22:24 WIB

Sektor Perbankan dan Ekonomi Sumut Tumbuh Positif

15 Oktober 2024 - 20:41 WIB

Forkom Ijk Sumut Gelar Edukasi Keuangan Di Sman 2 Kabanjahe

3 Oktober 2024 - 20:50 WIB

Mengawali Rangkaian Kegiatan Bulan Inklusi Keuangan 2024, Forkom IJK Sumut Goes to Universitas Labuhanbatu

27 September 2024 - 21:31 WIB

Trending di Bisnis