Medankinian.com, Medan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bekerjasama dengan personil Polrestabes Medan berhasil menjaring 11 juru parkir (jukir) yang melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah ruas jalan. Jukir ini ditangkap lantaran masih menggutip uang parkir tidak menggunakan e-parking (non tunai) yang sudah diterapkan di Kota Medan.
“Kami berhasil mengamankan 11 jukir yang masih mengutip parkir dengan uang tunai. Praktik ini kami tegaskan sebagai pungli,” tegas Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis melalui Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Medan Nikmat Fauzi Lubis, Senin (7/3/2022).
Nikmat juga bilang, para jukir yang diamankan ini sementara hanya diberi peringatan dan pembinaan.
“Mulai besok (8/3/2022), jika ditangkap lagi jukir pungli yang tidak terapkan e-parkinf, kami akan membawanya ke Polrestabes Medan untuk diproses,” tegasnya. (sdf/mk)