Menu

Mode Gelap

Medan · 29 Jan 2022 19:44 WIB

Kasus Antigen Bekas, Eks Manager Kimia Farma Diagnostika Divonis 10 Tahun Penjara


					Hakim saat membacakan keputusan dalam sidang antigen bekas di Bandara Kualanamnu, Deli Serdang, Kamis (27/1/2022). Foto (istimewa) Perbesar

Hakim saat membacakan keputusan dalam sidang antigen bekas di Bandara Kualanamnu, Deli Serdang, Kamis (27/1/2022). Foto (istimewa)

Medankinian.com, Lubuk Pakam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Manajer Bisnis PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Sumatera I, Picandi Masco Jaya alias Candi.

Pada amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti itu, hakim menilai Picandi terbukti melakukan kecurangan dengan menggunakan alat swab antigen bekas di Bandara Kualanamu sejak Desember 2020 hingga April 2021. Perbuatannya itu dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan diganjar hukuman 10 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana secara berlanjut dan turut serta menyalahgunakan kekuasaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum,” beber Rosihan dalam persidangan yang digelar secara virtual itu, Kamis (27/1/2022).

Selain hukuman pidana, Picandi juga mendapat hukuman tambahan, yaitu denda Rp1 miliar. “Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” ujar Rosihan.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara denda Rp5 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Terkait keputusan ini ke dua pihak menyatakan pikir-pikir.

Selain sidang Picandi, PN Lubuk Pakam juga menggelar vonis 4 staf Picandi yang juga ikut, dalam praktek ilegal tersebut. Mereka yakni Sepipa Razi, Depi Jaya, Marzuki dan Renaldio.

Mereka dikenakan pasal yang sama dengan Picandi. Untuk terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya untuk terdakwa Marzuki dan Renaldio masing-masing dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Sama dengan terdakwa lainnya putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, lima karyawan PT Kimia Farma Diagnostik ditetapkan tersangka terkait kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Kelima pelaku bersekongkol mendaur ulang rapid test bekas untuk keuntungan pribadi.
Adapun jabatan kelima terdakwa di Kimia Farma saat itu Picandi Masco (41) Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika Medan-Aceh, Refaldo (21) sebagai kurir laboratorium PT Kimia Farma Medan, dan Depijaya (20) customer service PT Kimia Farma Medan

Kemudian Marzuki (41) staf administrasi PT Kimia Farma Medan, dan Sepipa Razi (20) karyawan honorer PT Kimia Farma Medan yang bertugas mengeluarkan hasil rapid test antigen ke pasien. Mereka menjalankan aksinya, sejak Desember 2020 hingga April 2021.

“Kurang lebih dari Desember (2020), Rp 1,8 M sudah masuk kepada yang bersangkutan,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, Kamis (29/4/2021). (red/mk)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemko Medan Apresiasi Digelarnya Kejuaraan Drumband & Marching Band Piala Sultan Deli 2025

13 Januari 2025 - 08:30 WIB

Dewan Minta Pemko Fokus Cegah Masuknya Virus HMPV

12 Januari 2025 - 22:46 WIB

Dewan Minta Masyarakat Jaga Lingkungan Demi Kesehatan

12 Januari 2025 - 22:43 WIB

Siswa SD Dihukum di Lantai tak Bayar SPP, Politisi PKB Desak Disdikbud Medan Tindak Tegas Sekolah Abdi Kusuma

12 Januari 2025 - 22:38 WIB

Milad ke-84 GPA, Momen Persatuan Kader Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran

11 Januari 2025 - 15:42 WIB

Tia Ayu Apresiasi Program One Day No Car

10 Januari 2025 - 14:48 WIB

Trending di Medan