Menu

Mode Gelap

Medan · 28 Jan 2022 18:02 WIB

Safari PUD RPH Kota Medan, Peredaran Daging Babi dan Celeng Dikhawatirkan tak Sehat Dikonsumsi


					Safari PUD RPH Kota Medan, Peredaran Daging Babi dan Celeng Dikhawatirkan tak Sehat Dikonsumsi Perbesar

Medankinian.com, Medan – Direktur Pengembangan (Dirbang) Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan (PUD RPH) Kota Medan H. Rudi Suntari, S.Ag.,MM mengkhawatirkan peredaran Daging Babi dan Celeng di Medan tidak layak dan tidak sehat untuk dikonsumsi. Karena pemotongan dan pemeriksaan kesehatan dagingnya tidak melalui PUD RPH Kota Medan selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan sejak tahun 1993.

Menurut Rudi, Safari PUD RPH Kota Medan dilaksanakan Kamis (27/1/2022) selain Dirbang juga diikuti oleh Direktur Operasional (Dirops) Boy Miharza, SE, Kepala Satuan Pengawas Internal (Ka.SPI) Adrin, SE, Kepala Bagian Program Syarifuddin, ST, Kepala Sub Bagian Kerja Sama Fahadyan Bayadh dan Keurmaster (Juru Periksa Kesehatan Hewan) Muhammad Iqbal Ilhamdhani, SPT.

“Dilaksanakannya Safari ini bertujuan untuk sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan nomor 6 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan sekaligus melakukan survei kelayakan kesehatan peredaran daging yang masuk ke kota Medan. Sehingga hasil dari safari ini nantinya, diharapkan bisa menjadi evaluasi Pemko Medan melalui perangkat Daerah terkait guna melakukan penertiban dan mengambil tindakan terhadap pengusaha/ pedagang daging yang melanggar perda tersebut,” ujarnya, Jumat (28/1/2022) di Medan.

Dikatakannya, dari safari yang dilakukan ke pasar-pasar di Kota Medan sebulan terakhir ini, masih banyak yang pengusaha pemotongan hewan melanggar Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2021. selain tidak melakukan pemotongan di RPH Kota Medan, jaga lalai dalam pemeriksaan kesehatan dagingnya (pos mortem). ke Pasar Jalan Riau dan Pusat pasar Medan.

“Kami menyangsikan daging yang akan dikonsumsi tidak sehat. Jika daging yang ada di pasar kota Medan tidak diperiksa kesehatannya oleh instansi berwenang berarti pedagangnya nakal dan liar serta bisa membahayakan masyakat kota Medan. Momen imlek dan hari besar keagamaan dan adat hendaknya pedagang memastikan daging yang di jual adalah daging yang sehat dan jelas asal dan peredarannyanya,” tandasnya. (red/mk)

Artikel ini telah dibaca 220 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Cegah Korupsi dan MCP Kota Medan Capai Target, KPK Siap Lakukan Pendampingan

28 Maret 2024 - 21:13 WIB

Bahrumsyah Apresiasi Pemko Raih Piala Adipura Tahun 2023

27 Maret 2024 - 22:38 WIB

QLR YPSA Membangun Karakter dan Menggali Potensi Diri

27 Maret 2024 - 13:02 WIB

Dewan Sarankan Pekerja Manfaatkan Layanan Pengaduan THR Disnaker Medan

26 Maret 2024 - 23:16 WIB

Program Kerja Korpri Tahun 2024 Harus Berikan Manfaat Bagi Seluruh Anggotanya

26 Maret 2024 - 20:37 WIB

Komandan Kapal Perang Prancis FNS Vedemiaire Bangga Bisa Berlabuh di Pelabuhan Belawan

26 Maret 2024 - 19:53 WIB

Trending di Medan