Menu

Mode Gelap

Medan · 30 Des 2021 20:41 WIB

2022, Denda Keterlambatan Pengurusan Adminduk Dihapus


					2022, Denda Keterlambatan Pengurusan Adminduk Dihapus Perbesar

Medankinian.com, Medan – Mulai tanggal 3 Januari 2022, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan akan menghapus denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk). Denda yang ditiadakan tersebut seperti pengurusan akta kelahiran (Rp 10.000), akta kematian (Rp 5000), akta perkawinan (Rp 30.000) dan lain-lain.

Semua itu dilakukan rangka meningkatkan kualitas pelayanan  adminduk yang  cepat, mudah, sederhana dan pasti, melalui Perwal No. 58/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 3/2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki seluruh dokumen kependudukan yang ditetapkan. Tidak ada lagi beban-beban biaya yang harus dipikul oleh masyarakat, sehingga dapat memberatkan masyarakat,” ujar Plt. Kadisdukcapil Kota Medan, Zulkarnain  terkait Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Kebijakan Pokok 2022 Disdukcapil Kota Medan kepada wartawan,  Kamis (30/12/2021).

Kebijakan lainnya yang ditempuh, lanjut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan itu, adalah pengadaan sarana pelayanan adminduk berupa kenderaan roda dua pelayanan keliling adminduk kepada 21 kecamatan, sehingga petugas pelayanan kecamatan bisa lebih responsif, luwes melakukan pelayanan “jemput bola“ langsung adminduk secara berkelanjutan.

“Petugas Disdukcapil akan ‘door to door’ untuk keluarga-keluarga yang karena keterbatasan, tidak bisa datang langsung sekaligus melakukan sosialisasi,” terang Zulkarnain, yang menjabat secara defenitif sebagai Kadisdukcapil Kota Medan tahun 2018 hingga 2021.

Ia menambahkan, Disdukcapil Kota Medan juga segera membuka pelayanan adminduk di kelurahan-kelurahan, dimana tahap 1 di 40 kelurahan, guna meningkatkan akses masyarakat mendapatkan pelayanan adminduk “cukup datang ke kelurahan”.

“Yang paling pokok, ke depan adalah menjaga integritas petugas pelayanan, yakni jangan melakukan pungli,” tegas Zulkarnain, yang hingga saat ini juga dipercaya sebagai Ketua Umum Shitoryu Indonesia Karatedo Sumut, dimana atlitnya juga ikut penyumbang medali pada PON Papua 2021.

Zulkarnain menambahkan, selama 2021, Disdukcapil Kota Medan juga telah memperoleh sejumlah penghargaan, di antaranya Sertifikat ISO 9001 tentang Manajemen Mutu, Sertifikat ISO 27001 tentang Security System, dan Sertifikat ISO 37001 tentang Anti Penyuapan.

“Pelayanan Daring SIBISA juga acara nasional dinilai cukup berhasil dengan keberhasilan Pemerintah Kota (Pemko Medan) meraih penghargaan Smart Governance,” kata Zulkarnain, seraya menambahkan, tema Pelayanan Publik Disdukcapil Kota Medan tahun 2022 adalah Dukcapil Digital.

Ia juga mengungkapkan, mulai tanggal 3 Januari 2022, Disdukcapil Kota Medan juga membuka jam pelayanan tambahan di Kantor Disdukcapil Kota Medan sampai dengan pukul 20.00 Wib.

“Tujuannya agar masyarakat yang pulang kerja sore, masih bisa mengurus kebutuhan dokumen kependudukannya ketika pulang kerja, sebelum pulang ke rumah,” ungkapnya.

Sasarannya, imbuh Zulkarnain, agar pemanfaatan pelayanan daring/on line dapat lebih luas lagi di tengah-tengah masyarakat, guna mendapatkan pelayanan yang sederhana, mudah, cepat dan pasti, tanpa perlu tatap muka. Dimana prasarana dan sarana pelayanan daring sudah bagus tanpa hambatan yang berarti

Untuk memperkuat sistem pengendalian manajemen, lanjut Zulkarnain, Disdukcapil Medan juga sudah mulai menerapkan pemberian tanda terima secara elektronik. Dimana setiap pendaftaran adminduk oleh pemohon, langsung masuk ke data center pimpinan, sehingga secara langsung dapat diminitor proses penyelesaiannya secara tepat waktu

Ia menjelaskan, Disdukcapil Medan juga sudah mencanangkan sebagai kawasan Zona Integriras (ZI) menuju WBK dan WBBM. “Jadi sasaran Disdukcapil di tahun 2022 adalah ‘Medan Sadar Adminduk 2022’,” ungkapnya.

Disamping itu, imbuh Zulkarnain, kerjasama pemanfaatan data dengan berbagai OPD (organisasi perangkat daerah) dan lembaga pelayanan publik lainnya, juga terus diperluas, sehingga dapat dimanfaatkan untuk validasi/ferifikasi data penduduk berbasis individu.

“Sehingga sangat berguna mendukung program-program pelayanan publik lainnya, seperti vaksinasi Covid-19, program subsidi sosial, dan lain-lainnya,” pungkas Zulkarnain. (riz/mk)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemko Medan dan Politeknik Pariwisata Gelar Job Expo, 1.374 Lowongan Tersedia

4 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Bobby Nasution Hadiri Maulid Akbar Komunitas Dai Milenial Deliserdang, Target Tiga Tahun Warga Sumut Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

3 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Lebih Asri dengan Fasilitas yang Lengkap, Warga Ajak Jaga Bersama Taman Cadika

3 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Jack Zie Gandeng 4 Musisi Kota Medan Rilis Lagu Berjudul “Ayo Indonesia”

2 Oktober 2024 - 13:51 WIB

Muscab 234 Solidarity Community Tumpah Ruah di Kota Medan, Timothy Ananta Purba Terpilih Jadi Ketua

30 September 2024 - 21:45 WIB

Tindaklanjuti Temuan BPK RI, Bapenda Kota Medan Terbitkan dan Kirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar kepada Wajib Pajak

30 September 2024 - 19:31 WIB

Trending di Medan