Medankinian.com, Medan – Kandas sudah pelarian mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan berinisial HJ. Selama 8 tahun jadi DPO, HJ diciduk Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) saat hendak belanja ke pasar pagi Seutui di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Selasa (28/12/2021) pagi.
“Kadang dia ke Padang, kadang di Medan dan dia ditangkap di Aceh. Saat dia mau belanja di pasar. Kemudian kita bawa dia dari Aceh ke Medan,” terang Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), IBN Wiswantanu melalui Asintel, Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Koordinator Hendra Jaya Atmaja dan Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan.
Dwi Setyo mengatakan, bahwa pada Tahun anggaran 2006 Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2006 yang tertuang dalam Peraturan Walikota Medan Nomor : 9 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp4.750.000.000,- (Empat miliar tujuh ratus lima puluh puluh juta rupiah).
Dwi Setyo menyebutkan, Terpidana HJ melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
“Terpidana HJ selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2006, FHB selaku Direktur PT. Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing),” ungkapnya.
Selain itu mantan Kajari Medan ini menjelaskan bahwa terpidana sebelumnya divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/5/2012). Ia dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp1,52 miliar, ia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding.
“Berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak Permohonan Kasasi dari Terdakwa HJ dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan),” terangnya.
Lanjut Dwi Setyo, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000 (lima ratus enam belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
Selanjutnya, Asintel menyerahkan terpidana DPO mantan Kepala Bappeda Kota Medan kepada Kajari Medan yang diwakili oleh Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata untuk kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan. (red/mk)