Medankinian.com, Medan – Tim Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Siswandono dan Zainal Abidin menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada selama 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam sidang yang digelar secara online di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/12/2021), Yusmada dinilai terbukti telah memberikan suap berupa uang Rp 100 juta kepada mantan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial untuk jual/beli jabatan sekda.
“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Yusmada selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar JPU.
Menurut Penuntut Umum, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Namun yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi,” pungkas Zainal Abidin.
Di bagian lain, Tim penuntut mengungkapkan adanya permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya. Namun, permohonan dimaksud masih dipertimbangkan Pimpinan KPK. Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua, Eliwarti melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum Siswhandono pada tahun 2019, M Syahrial (saat jadi Walikota Tanjungbalai) memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinas. Ketika bertemu, Syahrial memerintahkan Sajali menemui terdakwa Yusmada untuk menawarkan jabatan Sekda.
M Syahrial meminta Sajali untuk menyerahkan uang tersebut kepada Muhammad Ichsan Prawira selaku ajudan yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai. Atas perintah M Syahrial, Muhammad Ichsan Prawira menyetorkan uang tersebut yang ditambah uang Rp 9 juta. Sehingga total uang yang disetorkan ke rekening milik M Syahrial adalah Rp 109 juta.
Pada tanggal 12 September 2019, terdakwa dilantik sebagai Sekda Tanjungbalai oleh M Syahrial. Perbuatan terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp 100 juta kepada M Syahrial melalui Sajali telah bertentangan dengan kewajiban mereka selaku penyelenggara negara. (red/mk)