Medankinian.com, Medan – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan diminta segera melakukan persiapan matang terkait rencana pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) untuk usia 6 sampai 11 tahun di Kota Medan. Sehingga, untuk ajaran baru semester genap tahun 2022 seluruh anak siswa SD dipastikan telah divaksin maka pembelajaran tatap muka (PTM) sudah dapat dilaksanakan.
Demikian disampaikan anggota Komisi II DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST, Jumat (17/12/2021). “Disdik (Dinas Pendidikan) Medan supaya respon terkait hal ini. Menginstruksikan kepada seluruh pihak SD supaya melakukan pendataan bagi siswa terkait jumlah dan siswa yang memenuhi syarat dan prosedur untuk divaksin. Sehingga setelah dimulai dapat berjalan baik dan segera selesai,” ujar Haris.
Haris Kelana Damanik yang duduk di Komisi II membidangi pendidikan dan kesehatan itu menyebutkan, dirinya sangat mendukung Walikota Medan Bobby Afif Nasution yang sudah merencanakan jadwal Vaksin bagi anak usia 6 s/d 11 tahun pada minggu depan.
“Artinya, bila jadwal itu dimanfaatkan dengan benar maka usai liburan semester, anak-anak sudah mendapat vaksin. Maka proses PTM sudah dapat dilaksanakan semester genap,” sebut Haris.
Lagi pula kata Haris, bila anak anak telah mendapat vaksin saat liburan Natal dan Tahun Baru nanti, diyakini akan dapat mencegah lonjakan baru kasus Covid 19. “Maka kita berharap jumlah yang divaksin untuk Lansia di Medan sudah mencapai target begitu juga vaksinasi untuk anak anak dapat berjalan dengan baik,” ucap Haris.
Haris yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan itu bilang, capaian jumlah warga yang mendapat vaksin akan menjadi kekuatan untuk mencegah kasus Covid 19 varian Omicron. Dimana untuk saat ini sudah banyak ditemukan di negara tetangga dan harus dicegah jangan sampai ke Indonesia khusus nya Medan.
Masih kata Haris asal dapil Medan Utara itu, seiring percepatan vaksin bagi anak anak harus dibarengi kesiapan Dinas Kesehatan Medan. Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui seluruh Puskesmas supaya mempersiapkan tenaga medis dan jenis vaksin sesuai ketentuan.
“Dinkes Medan harus dapat memastikan ketersediaan jumlah stok obat vaksin. Jangan nanti tiba jadwal vaksin namun obat kosong atau tidak mencukupi. Maka Disdik harus kordinasi dengan Dinkes terkait jumlah anak yang akan divaksin,” cetus Haris.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6688/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun.
Adapun sasaran yang ditargetkan pemerintah mencapai 26,5 juta anak berdasarkan data sensus penduduk 2020. Vaksin yang digunakan untuk vaksinasi anak kali ini, yakni vaksin sinovac. Namun, bagaimana kondisi anak yang tak boleh divaksin.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 tahun ke atas. Dalam rekomendasi tersebut, disampaikan ada 11 kondisi anak yang tak boleh divaksin.
Dari rekomendasi tersebut, IDAI menyebut vaksin tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi, yakni defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol, penyakit sindrom gullian barre, mielitis transversa.
Acute demyelinating encephalomyelitis, mengidap kanker dan sedang menjalani kemoterapi/radioterapi, sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat, sedang mengalami demam 37,50 celcius atau lebih.
Baru sembuh dari Covid-19 kurang dari tiga bulan, pasca imunisasi lain kurang dari 1 bulan anak atau remaja sedang hamil, memiliki hipertensi dan diabetes melitus, mengidap penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali. (mk)