Disdukcapil Medan Terbitkan e-KTP Transgender

Medankinian.com, Medan – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Zulkarnain mengatakan telah menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk kaum transgender.

Menurut Zulkarnain, penerbitan e-KTP untuk kaum transgender merupakan bagian dari tugas Disdukcapil. Bahkan, tidak ada persyaratan yang berbeda dalam pengurusan dokumen Kependudukan untuk transgender dibandingkan dengan masyarakat umum.

“Ya, tadi memang benar kita menerbitkan dua e-KTP untuk transgender. Tidak ada yang berbeda karena memang mendapatkan identitas adalah hak warganegara,” ucapnya, Selasa (7/12/2021).

Zulkarnain bilang, memang banyak kasus di mana kaum transgender tidak memiliki data-data pendukung untuk mengurus Ele-KTP, seperti kartu keluarga, akte kelahiran, dan data lainnya.

“Ada banyak kasus di mana mereka tidak memiliki identitas pendukung yang dibutuhkan, dan kita dalam hal ini tetap memfasilitasi hal itu. Seperti kalau tidak memiliki NIK, kita lalukan perekaman datanya dari awal, prinsipnya tetap kita fasilitasi,” ungkapnya.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, jika transgender sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka akan lebih mudah untuk mengurus E-KTP.

“Kalau sudah ada NIK di KK-nya tentu lebih mudah, tapi memang banyak yang statusnya sudah tidak lagi memiliki data-data itu. Untuk itu kita akan bantu di sini,” katanya.

Zulkarnain juga mengakui bahwa ada permasalahan psikologis yang kerap dialami oleh kaum transgender saat mengurus Dukcapil.

“Memang ada tekanan psikologis, seperti tidak merasa ingin mengurus ke Kantor Dukcapil, karena kondisinya yang sering dianggap berbeda. Sementara dalam konteks warga negara juga tetap sama,” ungkapnya.

Ia pun memastikan, bahwa pergantian jenis kelamin tetap bisa dilakukan jika ada keputusan pengadilan.

“Kalau berganti jenis kelamin pun misalnya berbeda dengan seperti yang dilahirkan, tetap kita fasilitasi pencatatannya jika ada keputusan pengadilan,” ucapnya.

“Karena transgender memang berasal dari latar belakang yang berbeda, sehingga itu menjadi kendala psikologis bagi mereka. Kita akan tetap membantu dalam pembuatan E-KTP tersebut,” cetusnya. (red/mk)