Medankinian.com, Medan – Upah Minimum Kota (UMK) Medan cuma naik 1,22 persen dari tahun 2021. Pengesahan UMK ini berdasarkan proses musyawarah Dewan Pengupahan yang sudah ditetapkan.
“UMK Medan sudah disahkan naik 1,22 persen. Jika dari nilai, itu sudah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP),” beber Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat ditemui di Gedung Serbaguna PKK Kota Medan, Kamis (02/12/2021).
Menurut Bobby, penetapan UMK sudah dilakukan dengan melibatkan tiga pihak terkait yakni pemerintah, pengusaha dan serikat buruh yang tergabung di dalam dewan pengupahan.
“Itukan hasil diskusi tentunya, hasil diskusi, bukan pemko pengennya segini itu apakah lebih rendah atau lebih tinggi namun itu kesepakatan bersama, jadi jangan bilang pemko mau sekian, para serikat sekian yang penting ini adalah kesepakatan dari pemerintah Kota Medan dan serikat pekerja hasilnya seperti itu kenaikannya 1,22 persen,” ucapnya.
Menurut Bobby, kesepakatan yang diambil sudah sesuai dengan aturan dan lebih tinggi dari UMP.
“Sehingga diambil keputusan dari hasil pembahasan bersama perwakilan itu. Kita putuskan UMK Medan naik sebesar 1,22 persen atau sebesar Rp40.778,08,” ungkapnya.
Menurut menantu Presiden Joko Widodo itu, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang. Meskipun para buruh sebelumnya meminta agar UMK Medan naik sebesar 10 persen.
Permintaan buruh tersebut, terang Bobby, menjadi masukan saat pembahasan terkait penetapan upah. Namun, hasilnya bahwa UMK Medan dinaikkan 1,22 persen.
“Kalau yang demo kemarin banyak yang menuntut UMP. Bahkan yang demo kemarin ada sebagian minta di sebagian wilayah Deli Serdang. Jadi, enggak mungkin wewenangnya ke kami, tentu kita tetap berlandaskan keputusan dewan pengupahan yang berkomunikasi dengan serikat pekerja hasilnya juga bersama kita sepakati,” pungkasnya.
Sekedar diketahi, UMK Medan pada tahun 2021 sebesar Rp3.329.867. Sehingga dengan penambahan Rp 40 ribu, maka saat ini UMK Medan tahun 2022 sebesar Rp3.370.645,08.
Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 2.522.609 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021.
Jumlah UMP naik sebesar 0,93 persen atau Rp23.185. Dengan demikian, UMP Sumut Tahun 2022 naik menjadi Rp2.522.609 dari UMP tahun 2021 sebesar Rp2.499.424. (red/mk)