Menu

Mode Gelap

Ekonomi Bisnis · 16 Nov 2021 23:08 WIB

KCW Dibuka Kembali, Pengunjung Wajib Vaksin


					KCW Dibuka Kembali, Pengunjung Wajib Vaksin Perbesar

Medankinian.com, Medan– Pemko Medan akan kembali membuka Kesawan City Walk (KCW), Jumat (19/11). Berbagai persiapan telah dilakukan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Di samping itu juga, Wali Kota Medan Bobby Nasution minta agar penerapan protokol kesehatan (prokes) diberlakukan dengan ketat baik kepada pengunjung maupun para pelaku UMKM.

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, sebab orang nomor satu di Pemko Medan ini tidak mau KCW menjadi cluster baru penyebaran virus Corona.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan Mardohar Tambunan saat dihubungi, Selasa (16/11), menjelaskan, Pemko Medan telah melakukan sejumlah antisipasi guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 saat KCW dibuka.

Dikatakannya, baik pengunjug maupun pelaku UMKM harus sudah divaksin. Untuk membuktikan itu, jelasnya, setiap pintu masuk KCW dilengkapi aplikasi pedulilindungi.

“Di setiap pintu masuk KCW disediakan aplikasi pedulilindungi yang dijaga petugas dilengkapi dengan alat pengukur suhu (thermo gun). Setelah menunjukkan barcode, langsung diketahui apa kah yang bersangkutan telah vaksin atau tidak. Bagi yang terbukti belum mengikuti vaksin, tidak diperkenankan memasuki KCW,” jelas Mardohar.

Sedangkan bagi warga yang diketahui telah mengikuti vaksin, jelas Mardohar, petugas akan mengecek suhu tubuhnya. Apabila suhu tubuhnya di atas 37,5⁰C, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan memasuki KCW dan langsung di Swab Antigen Artinya, imbuhnya, Pemko Medan melalui OPD terkait benar-benar melakukan seleksi bagi yang ingin memasuki KCW.

Selain itu, lanjut Mardohar, seluruh pengunjung dan pelaku UMKM juga wajib mengenakan masker dan harus menjaga jarak.

Untuk memastikan pelaksanaan prokes berjalan dengan baik bilang Mardohar, petugas Satgas Covid-19 akan rutin berkeliling untuk mengimbau pengunjung dan pelaku UMKM.

“Kita imbau pengunjung dan pelaku UMKM untuk disiplin melaksanakan prokes, kita tidak mau KCW jadi cluster baru penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Diugkapkan Mardohar, sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, jam operasional KCW mulai pukul 18.00-21.00 WIB. Oleh karenanya Mardohar berpesan agar pengunjung dan pelaku UMKM dapat mematuhi jam operasional tersebut.

“Marilah kita sama-sama mengikuti aturan agar terhindari dari Covid-19. Kita ketahui angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Medan terus menurun, tapi kita tidak boleh abai dengan prokes,” pungkasnya.

(Mk/sdf)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

KPPU Putuskan Adanya Kesepakatan Penetapan Harga Pada Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas Pelabuhan Panjang Lampung

1 Oktober 2024 - 12:13 WIB

Harga Cabai Merah Kian Terpuruk, Harga Bawang Merah Dan Minyak Goreng Bergerak Naik

30 September 2024 - 16:02 WIB

KPPU Denda PT Morula Indonesia Rp 10 Miliar Karena Terlambat Notifikasi Akuisisi PT Medika Sejahtera Bersama

30 September 2024 - 12:07 WIB

KPPU Lakukan Penyelidikan atas PT Pertamina Patra Niaga dalam Dugaan Praktik Monopoli dan Penguasaan Pasar Penyediaan Avtur di Bandar Udara

26 September 2024 - 20:01 WIB

Jelang Agenda Ekonomi Penting, Rupiah Dan IHSG Dibuka Melemah

26 September 2024 - 09:24 WIB

KPPU Beberkan Empat Faktor Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat

22 September 2024 - 10:51 WIB

Trending di Ekonomi Bisnis