Menu

Mode Gelap

Medan · 9 Nov 2021 09:50 WIB

Diduga Korupsi Rp35,1 M, Mantan Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang Disidang


					Diduga Korupsi Rp35,1 M, Mantan Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang Disidang Perbesar

Medankinian.com, Medan – Pengadilan Tipikor PN Medan menggelar sidang perdana tiga terdakwa, perkara dugaan korupsi PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang senilai Rp35,1 miliar secara vidio conference, Senin (8/11/2021).

Ketiga terdakwa masing-masing mantan Pimpinan PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Legiarto, mantan Wakil Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Galang, Ramlan dan Debitur Bank Sumut KCP Galang, Salikin.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Syafril Batubara beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba.

JPU dalam surat dakwaannya menjelaskan, ketiga terdakwa terlibat dalam pengucuran dana, dengan sistem pengajuan peminjaman uang dengan menggunakan nama orang lain.

Terdakwa Salikin merupakan seorang debitur di Bank Sumut KCP Galang semenjak 2006 silam. Dimana pada 2010, Pimpinan Bank Sumut KCP Galang, Legiarto meminta, agar terdakwa Salikin mengambil alih (Take over Kredit) atas nama Suprapto dan Wan Harun Purba, yang tidak sanggup membayar cicilan kredit.

Pengambilalihan dilakukan tanpa balik nama, dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa Salikin dengann melunasi hutang keduanya serta cicilan milik pribadi hingga 2012.

Pada 2013, terdakwa Salikin mengalami masalah keuangan, lalu ia mengajukan proposal Pembangunan Pasar Sajadah agar diambil alih pihak Bank Sumut Kantor Pusat Medan dan memohon kredit sebesar Rp19 miliar.

Usulan terdakwa Salikin dengan nama sendiri ditolak terdakwa Legiarto selaku pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Galang, dan Agung Guliono. Namun Legiarto dan Agung Guliono

Setelah itu diberikan solusi alternatif yakni agar terdakwa Salikin meminjam kredit di PT. Bank Sumut KCP Galang, dengan cara memakai nama orang lain dan menggunakan agunan yang sebahagian milik para debitur lainnya dan terdakwa.

Dalam prosesnya, terdakwa Ramlan selaku Wakil Pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Galanh, turut membantu sehingga mempermudah pencairan dana untuk membayar hutang. Dimana sisanya dipergunakan untuk menyelesaikan bangunan perumahan dan Pasar Sajadah.

Proses berjalan lancar karena adanya intervensi terdakwa Legiarto dan terdakwa Ramlan, sehingga pencairan dana dilakukan tanpa proses analisa kredit berdasarkan ketentuan hingga 2015.

Sehingga satu persatu berkas permohonan yang dibawa terdakwa Salikin,yang menggunakan nama-nama orang lain disetujui Legiarto dan Ramlan, dengan memberikan sarana KUR (Kredit Usaha Rakyat), KPP SS (Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera) dan KAL (Kredit Angsuran Lainnya).

Bahkan beberapa kredit yang dicairkan hanya menggunakan nota- nota administrasi pencairan, dengan analisa kredit yang dilengkapi menyusul atau dilengkapi saat adanya pemeriksaan rutin oleh SPI (Satuan Pengawas Internal) dari PT Bank Sumut Pusat.

Belakangan terdakwa Salikin tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar cicilan, sehingga pihak Bank Sumut mengalami kerugian Rp35,1 Milliar.

Usai mendengar pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Syafril Batubara menunda persidangan hingga pekan depan. (sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Jelang Pemilu 2024, Perangkat Kepling Diminta Fokus Jaga Kekondusifan Wilayahnya

6 Desember 2023 - 00:55 WIB

Sudari Apresiasi Program Pemko Tampung 1.350 Anak Putus Sekolah

6 Desember 2023 - 00:52 WIB

Perda Pajak dan Retibusi Daerah Disahkan, Fraksi Gerindra Ingatkan Keringanan Warga Miskin Bayar Pajak

6 Desember 2023 - 00:47 WIB

Pemko Medan Raih Dua Penghargaan di Ajang KN Award 2023

5 Desember 2023 - 18:31 WIB

Bobby Nasution Apresiasi PGRI Medan Beri Penghargaan pada Guru Purnabakti

5 Desember 2023 - 13:34 WIB

Pilih Pemimpin yang Bisa Dikritik

5 Desember 2023 - 12:42 WIB

Trending di Medan