Medankinian.com, Rantauprapat– Mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe dikabarkan dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu terkait Penerimaan PAD Labuhanbatu berupa pajak mineral bukan logam dan batuan pada kegiatan pembangunan Jalur Kereta Api Rantauprapat – Kota Pinang (RPK) di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labuhanbatu Tahun 2018 sampai 2020.
Andi Suhaimi dipanggil pada Jumat, 16 Juli 2021. Belum diketahui pasti jumlah kerugian negara atas hal tersebut. Pihak Kejari masih sedang mendalami kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Kumaedi melalui Kepala Seksi Intelijen Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi, Kamis (22/07/2021) membenarkan pihaknya sedang menangani kasus tersebut.
“Benar ada laporan hal itu, saat ini masih menunggu petunjuk dari pimpinan”, jawab Syahron singkat.
Atas pemanggilan itu, sejumlah elemen mahasiswa di Labuhanbatu memberikan dukungan kepada Kejari, untuk mengusut tuntas segala praktik korupsi yang ada di Labuhanbatu.
“Kami mendukung Pak Kajari Labuhanbatu dalam memberantas kasus korupsi, tanpa pandang bulu. Dan kami memberikan apresiasi”, ujar Heri perwakilan kelompok mahasiswa di Labuhanbatu.
(Mk/sdf)