Medankinian.com, Medan – Dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah, Pemko Medan membutuhkan direksi yang handal dan professional untuk mengelola perusahaan tersebut.
Untuk itu, Pemko Medan melalui Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan membuka kesempatan bagi warga untuk mengikuti seleksi guna menduduki jabatan direksi tersebut.
Saat ini, Pemko Medan memiliki tiga PUD yakni PUD Pasar, PUD Pembangunan dan PUD Rumah Potong Hewan (RPH). Sedangkan, jabatan direksi yang dibutuhkan yakni di PUD Pasar adalah direktur utama, direktur pengembangan dan SDM, direktur administrasi dan keuangan serta direktur operasional.
Selanjutnya untuk PUD Pembangunan, jabatan direksi yang dibutuhkan yakni direktur utama, direktur pengembangan, direktur umum dan keuangan /SDM serta direktur operasi. Sementara, di PUD RPH, jabatan direksi yang dibutuhkan meliputi direktur utama, direktur pengembangan, direktur umum dan pengembangan/SDM serta direktur operasional.
Menurut Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM selaku Ketua Pansel Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan, PUD Pasar mengelola 52 pasar tradisionil dan 1 Pasar Induk Tuntungan.
Lalu, PUD Pembangunan mengelola Pergudangan Kota Tanjung Mulia (PKTM), Medan Zoo, Kolam Renang Deli, Gelanggang Remaja dan Rumah Susun Amplas.
“Untuk PUD RPH, perusahaan ini mengelola pemotongan hewan, pengandangan dan penggemukan sapi serta melaksanakan usaha-usaha lain yang ditetapkan direksi,” kata Sekda di Balai Kota Medan, Senin (24/5).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta mengikuti seleksi untuk menduduki jabatan direksi di ketiga PUD milik Pemko Medan tersebut, jelas Sekda, yakni mengajukan surat permohonan kepada Wali Kota Medan sesuai dengan jabatan direksi yang diinginkan. Selain warga negara Indonesia, calon pelamar juga harus memiliki ijazah paling renda strata 1(S-1).
Selain itu, calon pelamar juga, kata Sekda, paling rendah berusia 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun, 0 bulan pada saat pendaftaran. Kemudian, melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (SKBN) dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan dari pengadilan yang tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan dari pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
“Calon pelamar juga tidak pernah dinyatakan pailit dalam lima tahun sebelum pencalonan, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota dewan direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun oleh pengadilan,” jelasnya.
Selanjutnya, imbuh Sekda, calon pelamar juga membuat surat penyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai pegawai swasta dan lainnya. Calon pelamar juga harus melampirkan surat berkelakukan baik yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (kepolisian).
Di samping itu, terang Sekda, calon pelamar juga harus memahami manajemen perusahaan dan mempunyai pengalaman kerja minimal lima tahun di perusahaan yang telah berbadan hukum dan telah terdaftar di Kemenkumham, dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.
“Calon pelamar tidak menjadi pengurus partai politik maupun organisasi sosial dan kemasyarakatan lainnya sebelum mengikuti seleksi dan setelah dinyatakan lulus sebagai anggota direksi yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Kemudian, membuat proposal tentang visi dan misi yang berhubungan dengan jabatan direksi yang dilamar,” terangnya seraya menambahkan, jabatan direksi yang dilamar atau dituju dapat berubah sesuai hasil fit and proper test yang dilaksanakan.
Untuk yang melamar jabatan direksi di PUD Pasar, jelas Sekda, berkas dimasukkan dalam map merah. Jabatan direksi di PUD Pembangunan menggunakan map hijau dan jabatan direksi di PUD RPH dengan map kuning.
Dikatakan Sekda, pengambilan dokumen pendaftaran dimulai 28 Mei -4 Juni 2021 pada hari jam kerja di Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 2, Lantai II, Kantor Wali Kota Medan.
Pelaksanaan seleksi administrasi, papar Sekda, dimulai 15 -17 Juni 2021. Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan pada 18 Juni 2021 melalui website Pemko Medan dan papan pengumuman di Kantor Wali Kota Medan.
“Bagi peserta yang dinyatakan lulus administrasi, akan diumumkan lebih lanjut untuk mengikuti fit dan proper test,” pungkas Sekda.
(Mk/riz/sdf)