Medankinian.com, Medan- Larangan mudik yang akan diberlakukan pemerintah mulai 6-17 Mei 2021 mengantisipasi penyebaran Covid-19, berakibat terancamnya penghasilan pekerja transportasi di Medan.
Pasalnya, diperkirakan sekitar 1000 armada bus mangkrak tidak beroperasi. Padahal waktu yang diberlakukan tersebut merupakan puncaknya pada pemudik.
“Ada 1000 armada bus yang tidak jalan, jika dikalikan 4 orang terdiri dua sopir dan 2 kenek berarti ada 4000 orang yang tidak berpenghasilan,” kata Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munthe ketika dihubungi wartawan, kemarin.
Dia menambahkan, para pekerja transportasi itu sudah menyampaikan keluhannya kepada Organda terkait kebijakan pemerintah tersebut.
Namun, lanjutnya, sejauh ini pemerintah hanya sebatas melakukan pelarangan tanpa memberikan solusi untuk para pekerja transportasi tersebut.
“Sejauh ini hanya larangan saja. Tidak ada solusi apalagi kompensasinya,” ungkap Mont Gomery.
Apalagi larangan beroperasi bus tersebut bukan hanya tujuan antar provinsi, melainkan juga antar kota dalam provinsi yang membuat para pekerja transportasi bingung untuk mencari sumber pendapatan lainnya.
“Tanggal yang ditetapkan pemerintah itu merupakan puncak mudik. Tentu sangat terasa karena pendapatan akan lebih banyak. Kita memang menghormati keputusan pemerintah, tapi sebaiknya ada solusinya,” katanya.
Disinggung apakah ada mengajukan solusi agar tetap beroperasi dengan penerapan Prokes ke Dinas Perhubungan Sumut, dia mengatakan sudah. “Larangan itu merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dilakukan,” tandasnya.
(mk/riz)