Medankinian.com, Medan – Publik kembali dihebohkan dengan merebaknya isu dugaan Pelanggaran Peraturan Daerah (PERDA) Provsu oleh manajemen PDAM Tirtanadi yang kini Kabir Bedi menjabat dirut.
“Sangat tidak etis rasanya jika petinggi petinggi Tirtanadi tak menguasai PERDA Provsu nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi tersebut,” ungkap Muhammad Rajab, Ketua Umum DPP LSM Teropong Keadilan dan Hukum (LSM TKH) Sumatera Utara, Kamis (6/5/2021).
Dia membeberkan, kebijakan reduksi (pengurangan) tagihan air yang diduga tidak tepat sasaran itu, berakibat PDAM Tirtanadi menderita kerugian mencapai miliaran rupiah, mungkin juga puluhan miliar.
Bahkan menurut Rajab, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi selaku owner terkesan dijebak oleh Kabir Bedi yang beberapa waktu lalu melapor kepada Gubsu jika PDAM Tirtanadi akan melakukan peralihan sistem pembacaan meteran dari manual ke digital yang ternyata belum lulus uji kualitas.
Kemudian peralihan sistem dimaksud telah menimbulkan lonjakan komplain pelanggan hingga berujung pemberian reduksi yang dinilai melanggar Pasal 60 huruf (c) PERDA Provsu nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi.
“Selaku top manager, bapak Kabir Bedi harus bertanggungjawab,”tegas Rajab, seraya mendesak penegak hukum, baik KPK, kepolisian, ataupun kejaksaan agar secepatnya mengusut persoalan ini.
Diberitakan sebelumnya, Gubsu H.Edy Rahmayadi diminta mengevaluasi jajaran direksi PDAM Tirtanadi karena diduga dengan sengaja telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumut nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi.
Indikasi pelanggaran tersebut berawal pasca terjadinya lonjakan tagihan air sejumlah pelanggan sejak terbitnya rekening maret 2021 yang ditengarai akibat perubahan sistem pembacaan meteran dari manual beralih ke digital.
Mungkin karena bingung menghadapi komplain pelanggan yang volumenya terus meningkat, manajemen PDAM Tirtanadi akhirnya membuat kebijakan reduksi kepada para pelanggannya yang protes dan minta untuk dikurangi pembayaran airnya.
Tapi sayang, kebijakan reduksi tersebut diduga tanpa memiliki dasar hukum ?.
Demikian diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (DPW NCW) Sumut, Mikhael Siregar, Rabu malam (28/4).
Kemudian menjelaskan seputar keberadaan PERDA Provsu No.3/2018 tentang PDAM Tirtanadi. Dimana dalam Pasal 60 disebutkan, Pelanggan mempunyai hak sebagai berikut, huruf (c). “dapat menerima reduksi pemakaian air bila terjadi kebocoran pada pipa persil melalui proses yang diatur sesuai Peraturan Direksi”.
“Bunyi Perda tersebut sudah cukup jelas, jika reduksi hanya diperuntukkan bagi pelanggan yang mengalami kebocoran pipa persil ataupun pipa instalasi dalam rumah, BUKAN untuk alasan lainnya,” terang Mikhael.
“Apalagi untuk mengurangi tagihan air yang melonjak tajam akibat dugaan kelalaian pihak Tirtanadi saat transisi sistem baca meter, tentunya hal itu tidak dibenarkan. Bahkan dapat diduga telah melanggar PERDA Provsu nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi,” papar Ketua LSM NCW Sumatera Utara ini mengakhiri.
Saat akan dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan (Sekper) PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut Humarkar Ritonga, Kamis (29/4/2021) via Handphone maupun pesan WhatsApp di nomor 08136100xxxx tidak berkenan memberi jawaban.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas pengaduan pelanggan, Selasa (4/5/2021), meminta Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi untuk membatalkan pembacaan meteran air sistem android karena belum lulus uji kualitas.
“Kami minta Gubernur mengevaluasi pencatatan meteran melalui aplikasi android dan melakukan pendampingan,” kata Abyadi.
Ombudsman juga merekomendasikan serta meminta agar PDAM Tirtanadi melakukan tera ulang meteran air pelanggannya sesuai Permendag nomor 68 tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat – Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.
(mk/riz)