Menu

Mode Gelap

Medan · 29 Apr 2021 20:35 WIB

Sindikat Rapid Tes Bekas di Bandara Kualanamu Raup Cuan Rp1,8 Miliar


					Sindikat Rapid Tes Bekas di Bandara Kualanamu Raup Cuan Rp1,8 Miliar Perbesar

Medankinian.com, Medan, Setelah melakukan pemeriksaan intensif, penyidik Subdit IV/Tipiter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan lima tersangka kasus penggunaan stik swab test antigen di Bandara Kualanamu.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, kelimanya adalah PC, menjabat sebagai Bisnis Manajer Kimia Farma, dan 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Panca didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, Waka Polda, Brigjen Pol Dadang Hartanto dan Direktur Reskrimsus, Kombes JC Nababan kepada wartawan di Lapangan KS Tubun Mapoldasu, Kamis (29/4/2021) petang.

Panca mengungkapkan, modus para pelaku adalah dengan mendaur ulang stik swab tes Antingen yang telah digunakan dengan cara mencucinya untuk digunakan kembali di Bandara. Dalam sehari, stik daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara.

“Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan,” terangnya.

Kata Panca, praktik ini telah dilakukan sejak Desember 2020 lalu. Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.

“Yang kita sita Rp149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan,” sebutnya.

Panca menyebutkan, stik bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu. Panca mengaku kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan.

“Harusnya stik itu dipatahkan setalah digunakan, tapi dibersihkan dan dikemas kembali,” tandasnya.

Karena itu, kelima tersangka akan dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Sementara, tersangka PC ketika diinterogasi Kapolda, mengaku tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini. Namun, dia juga tidak menampik mengetahui praktik ini dilakukan.

“Iya, saya mengetahui,” ujarnya.

Sedangkan ketiga saksi yang juga dihadirkan, mengatakan bahwasanya dalam kegiatannya, stik antigen yang digunakan adalah stik yang negatif.

Selama ini, mereka juga memakai stick bekas, dan baru memakai stik baru jika stick bekasnya habis dan belum didaur ulang.

(MK/sdf)

Artikel ini telah dibaca 864 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Personil Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor di Jalan Jamin Ginting

3 November 2024 - 12:10 WIB

BAPPEDA : UHC JMKB Bukan Program ‘Pembodohan’

1 November 2024 - 16:55 WIB

Personil Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Pengancaman di Jalan Mawar Kelurahan Sari Rejo

1 November 2024 - 07:03 WIB

MoU Bawaslu Medan dan BPJS Ketenagakerjaan, 3.750 Petugas Pengawas Terlindungi dalam Bekerja

31 Oktober 2024 - 17:52 WIB

KPU Sumut Sukses Gelar Debat Publik Pertama di Hotel Mercure

30 Oktober 2024 - 17:07 WIB

KAMMI Kritik Kebijakan Edy Rahmayadi: Tak Pro Rakyat, Masa Covid Hamburkan Rp457 M

28 Oktober 2024 - 21:01 WIB

Trending di Medan