Menu

Mode Gelap

Medan · 7 Apr 2021 18:27 WIB

Jatuh Tempo, Bobby Nasution Beri Tindakan Tegas Bangunan Perusak Cagar Budaya


					Alat berat hancurkan bangunan tak berizin di kawasan Kesawan Perbesar

Alat berat hancurkan bangunan tak berizin di kawasan Kesawan

Medankinian.com, Medan- Ketegasan Wali Kota Medan Bobby Nasution menata kawasan heritage di Kesawan kembali dibuktikan Selasa (7/4/2021). Tim terpadu Satpol PP kembali menghancurkan sejumlah bagian dari bangunan tak berizin di Jalan Ahmad Yani VII tepatnya di depan Gedung Warrenhuis.

Seperti diketahui, kawasan Kesawan yang masih banyak berdiri bangunan bersejarah akan direvitalisasi oleh wali kota yang baru saja dilantik, Bobby Nasution. Menantu Presiden Jokowi itu tegas menindak pemilik bangunan yang tak mau ikuti aturan Pemko Medan.

Nah, bangunan yang mendapatkan tindakan tegas itu merupakan milik Beni Basri. Bangunan itu tak mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) karena tidak sesuai dengan bentuk aslinya.

Hal itu ditegaskan Benny Iskandar, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang. “Memang tak ada izinnya itu maka kita bongkar sesuai aturan yang berlaku. Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk eksekusi,” kata Benny.

Benny juga bilang bahwa pihaknya sudah bermusyawarah juga dengan pemilik bangunan dan memberi tempo hingga Senin (6/4/2021) kemarin. Jika tidak diindahkan akan dibongkar. Dan rekomendasi izin tak akan keluar jika pemilik bangunan tak mampu mengembalikan bangunan ke bentuk awalnya.

Bentuk awal bangunan yang dibangun tanpa izin

Padahal kata Benny, pemilik bangunan sudah diberikan contoh berupa foto bangunan sebelumnya yang diberikan oleh Dinas Kebudayaan.

“Pak wali kota ingin bangunan di kawasan Kesawan sesuai dengan aslinya. Kalau ada pemilik bangunan yang ingin membangun harus sesuai bentuk aslinya. Begitu juga untuk renovasi dan sebagainya. Dan foto lama bangunan itu sudah diberikan oleh Dinas Kebudayaan sebagai rekomendasi sebelum dibangun menjadi seperti sekarang,” papar Benny lagi.

Ditambahkan Benny, penegakan hukum terhadap kawasan cagar budaya benar-benar dilakukan oleh wali kota Medan “Pak wali dengan tegas ingin kembalikan kawasan cagar budaya Kesawan dan sekitarnya,” pungkas Benny.

Di lapangan, tim terpadu Satpol PP tampak merobohkan sejumlah sudut bangunan. Bahkan petugas tampak sampai naik ke lantai dua bangunan dan menghancurkan secara manual dengan palu. Satu unit alat berat berupa dozer ekskavator juga diturunkan untuk merusak bangunan di bagian yang sulit dijangkau.

Dari data yang diperoleh, bangunan itu berukuran 4,5 m x 16,25 m dan bangunan 4 m x 13, 25 m.

Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan bahwa seluruh bangunan di kawasan Heritage harus mengikuti regulasi terkait perlindungan cagar budaya.

“Terkhusus daerah Kesawan jangan merubah bentuk. Ikuti regulasi. Tempat ini harus kita lestarikan,” tegasnya.

(MK/SDF)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Medan Gelar RDP, Waspadai Modus Penipuan Pengisian IKD Catut Nama Disdukcapil

11 Februari 2025 - 22:00 WIB

RDP Komisi II dengan Disdik Medan Digelar Tertutup, Kasman : Banyak yang Mau Dibahas

11 Februari 2025 - 21:57 WIB

Bangunan Tembok Perumahan The City View Ilegal, DPRD Medan Tuding Dinas SDABMBK Lakukan Pembiaran

11 Februari 2025 - 21:54 WIB

Terkait Pencabutan Perda 2 Tahun 2015, Janses Simbolon: Semoga Punya Landasan Hukum

10 Februari 2025 - 21:30 WIB

Paripurna Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, Dapat Menjadi Kepastian Hukum Penataan Pembangunan

10 Februari 2025 - 21:26 WIB

Rapat Paripurna Ranperda Pencabutan RDTR, El Barino Shah: Kita Minta Libatkan Orang yang Miliki Integritas Tinggi

10 Februari 2025 - 21:24 WIB

Trending di Medan