Menu

Mode Gelap

Medan · 31 Mar 2021 16:30 WIB

Rugikan PAD, Anak Buah Bobby Nasution Hancurkan Gedung Tak Berizin


					Gedung tanpa SIMB yang di Jalan Pembangunan Padang Bulan. | Foto: syaifullah defaza/MK Perbesar

Gedung tanpa SIMB yang di Jalan Pembangunan Padang Bulan. | Foto: syaifullah defaza/MK

Medankinian.com, Medan- Pemko Medan di bawah kendali Wali Kota anyar, Bobby Nasution terus berjuang menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan menindak tegas bangunan tak berizin.

Bangunan yang tak mengurus izin artinya tidak turut menyumbang PAD. Ironisnya bangunan yang tak berizin seperti di Jalan Pembangunan Padang Bulan Medan Baru ini, sudah berdiri nyaris 100 persen.

Padahal, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) gedung empat lantai itu sama sekali tidak ada. Kalaupun ada gedung itu dianggap menyalahi izin. Hal itu terungkap dari data yang dikeluarkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR).

Dari data Dinas PKPPR, bangunan itu berukuran kurang lebih 13 x 34 meter dengan jumlah empat lantai. Kemudian bangunan lain di sana seluas 2 x 7 meter juga menyalahi.

Dalam keterangan yang dikeluarkan Dinas PKPPR, bahwa bangunan itu tak ada izin dan atau menyimpang dari izin. Sesuai aturan, Dinas PKPPR sudah tiga kali menyurati pemilik gedung agar menghentikan pembangunan dan mengurus SIMB terlebih dahulu.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas PKPPR Benny Iskandar. “Iya dan itu merugikan negara. Harusnya jumlah itu dari perizinan bisa masuk kas Pemko Medan sebagai PAD,” kata Benny Iskandar Rabu (31/3/2021).

“Karena tak ada izin, kita koordinasi ke Pol PP untuk merobohkan bangunan itu,” lanjut Benny.

Kata Benny, harusnya pemilik bangunan segera mengurus izinnya sebab dari hitungan yang dilakukan pihaknya biaya untuk mengurus SIMB gedung tersebut tak sampai Rp100 juta.

Sekitar pukul 13.50 WIB, sejumlah petugas dari Satpol PP Kota Medan tampak sudah datang ke alamat bangunan bermasalah itu.

Satu unit alat berat jenis Dozer Loader juga sudah didatangkan untuk menghancurkan sebagian bangunan.

Keterangan dari Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan didampingi Kabid Penegakan Perda Ardhani, pemilik gedung itu sudah beberapa kali disurati agar menghentikan pembangunan.

“Namun tak diindahkan juga, jadi kita beri tindakan tegas berupa penghancur sebagian bangunan. Kami masih memberi kesempatan agar pemilik gedung ini mau mengurus izinnya,” kata Sofyan.

Dan jika tak diurus juga setelah peringatan berupa eksekusi tersebut, maka Satpol PP akan menyegel gedung itu. “Setelah disegel masih ada juga aktivitas pembangunan tanpa izin resmi maka itu melanggar hukum, jatuhnya pidana,” lanjut Sofyan.

Kepala Lingkungan 11 kelurahan Padang Bulan Evi juga tak mengetahui informasi pemilik gedung. “Saya tidak tahu yang punya dan yang bertanggung jawab bukan warga sini. Dan dari awal tidak ada lapor sama saya juga,” katanya.

Pembongkaran tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Tentu saja tidak semua bangunan dirobohkan untuk memberi kesempatan pemilik mengurus izinnya.

(MK/SDF)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Medan Gelar RDP, Waspadai Modus Penipuan Pengisian IKD Catut Nama Disdukcapil

11 Februari 2025 - 22:00 WIB

RDP Komisi II dengan Disdik Medan Digelar Tertutup, Kasman : Banyak yang Mau Dibahas

11 Februari 2025 - 21:57 WIB

Bangunan Tembok Perumahan The City View Ilegal, DPRD Medan Tuding Dinas SDABMBK Lakukan Pembiaran

11 Februari 2025 - 21:54 WIB

Terkait Pencabutan Perda 2 Tahun 2015, Janses Simbolon: Semoga Punya Landasan Hukum

10 Februari 2025 - 21:30 WIB

Paripurna Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, Dapat Menjadi Kepastian Hukum Penataan Pembangunan

10 Februari 2025 - 21:26 WIB

Rapat Paripurna Ranperda Pencabutan RDTR, El Barino Shah: Kita Minta Libatkan Orang yang Miliki Integritas Tinggi

10 Februari 2025 - 21:24 WIB

Trending di Medan