Medankinian.com, Medan- Berdasarkan hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) melalui aplikasi Youtube, Senin (22/03/2021) Sekira pukul 12:30 WIB, Majelis Hakim menyimpulkan 9 TPS di Kabupaten Labuhanbatu dinyatakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Adapun 9 TPS yang dinyatakan PSU Oleh MK, terdapat di Kelurahan Bakaran Batu, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Pangkatan dan Kecamatan Bilah Hilir.
“Melaksanakan Pemilihan Suara Ulang di TPS, dengan tenggat waktu 30 hari sejak ini dibacakan,”Ucap Majelis Hakim MK.
Selain itu, MK juga memerintahkan kepada Pihak KPU Labuhanbatu Selatan agar membentuk PPK dan PPS yang baru. Sedangkan Polres Labuhanbatu diperintahkan untuk menjaga keamanan pada proses PSU yang akan digelar.
Untuk diketahui, Pada Pilkada Labuhanbatu Paslon Nomor urut 2 menggugat KPU Labuhanbatu ke Mahkamah Konstitusi RI.
Dimana, Paslon nomor urut 2 menemukan sejumlah temuan dalam proses Pilkada Labuhanbatu 9 Desember tahun 2020 yang lalu.
(MK/sdf)