Menu

Mode Gelap

Sumut · 22 Mar 2021 13:30 WIB

MK Putuskan 9 TPS di Pilkada Labusel Agar Diulang


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Medankinian.com, Medan- Berdasarkan hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) melalui aplikasi Youtube, Senin (22/03/2021) Sekira pukul 12:30 WIB, Majelis Hakim menyimpulkan 9 TPS di Kabupaten Labuhanbatu dinyatakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Adapun 9 TPS yang dinyatakan PSU Oleh MK, terdapat di Kelurahan Bakaran Batu, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Pangkatan dan Kecamatan Bilah Hilir.

“Melaksanakan Pemilihan Suara Ulang di TPS, dengan tenggat waktu 30 hari sejak ini dibacakan,”Ucap Majelis Hakim MK.

Selain itu, MK juga memerintahkan kepada Pihak KPU Labuhanbatu Selatan agar membentuk PPK dan PPS yang baru. Sedangkan Polres Labuhanbatu diperintahkan untuk menjaga keamanan pada proses PSU yang akan digelar.

Untuk diketahui, Pada Pilkada Labuhanbatu Paslon Nomor urut 2 menggugat KPU Labuhanbatu ke Mahkamah Konstitusi RI.

Dimana, Paslon nomor urut 2 menemukan sejumlah temuan dalam proses Pilkada Labuhanbatu 9 Desember tahun 2020 yang lalu.

(MK/sdf)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dorong Kolaborasi CSR untuk Pembangunan Daerah, Faisal Hasrimy Lantik Forum TJSP Periode 2024-2025

3 Oktober 2024 - 20:45 WIB

Dinas Ketenagakerjaan Langkat Terapkan Inovasi SIKUKENAL

2 Oktober 2024 - 17:31 WIB

Faisal Hasrimy Beri Arahan Kohesi Sosial kepada Siswa Ditukba Polri

28 September 2024 - 13:28 WIB

Dukung Penerapan “Close Loop” untuk Pertanian Berkelanjutan, Pj. Bupati Langkat Teken Nota Kesepahaman dengan BI Sumut

27 September 2024 - 23:31 WIB

Terobosan Inovatif Dalam Pengelolaan Arsip Daerah, Kabupaten Langkat Luncurkan ATOK LATIB

20 September 2024 - 14:03 WIB

Turnamen Sepakbola KORPRI Antar Pemkab/Pemko se-Sumut Siantar Pesta Gol, Bantai Simalungun 9-0

19 September 2024 - 20:38 WIB

Trending di Sumut