Menu

Mode Gelap

Sumut · 22 Mar 2021 13:30 WIB

MK Putuskan 9 TPS di Pilkada Labusel Agar Diulang


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Medankinian.com, Medan- Berdasarkan hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) melalui aplikasi Youtube, Senin (22/03/2021) Sekira pukul 12:30 WIB, Majelis Hakim menyimpulkan 9 TPS di Kabupaten Labuhanbatu dinyatakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Adapun 9 TPS yang dinyatakan PSU Oleh MK, terdapat di Kelurahan Bakaran Batu, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Pangkatan dan Kecamatan Bilah Hilir.

“Melaksanakan Pemilihan Suara Ulang di TPS, dengan tenggat waktu 30 hari sejak ini dibacakan,”Ucap Majelis Hakim MK.

Selain itu, MK juga memerintahkan kepada Pihak KPU Labuhanbatu Selatan agar membentuk PPK dan PPS yang baru. Sedangkan Polres Labuhanbatu diperintahkan untuk menjaga keamanan pada proses PSU yang akan digelar.

Untuk diketahui, Pada Pilkada Labuhanbatu Paslon Nomor urut 2 menggugat KPU Labuhanbatu ke Mahkamah Konstitusi RI.

Dimana, Paslon nomor urut 2 menemukan sejumlah temuan dalam proses Pilkada Labuhanbatu 9 Desember tahun 2020 yang lalu.

(MK/sdf)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sekeluarga Rusak Gereja di Lau Bakeri Malam Hari Pakai Beko, Jemaat Lapor Polisi

29 Januari 2025 - 22:39 WIB

Warga Komplek Griya Wisata Indah Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Pengrusakan Fasum

25 Januari 2025 - 11:38 WIB

Tanggap Bencana, PT Inalum Bantu 500 Karung Beras Untuk Korban Banjir

23 Januari 2025 - 13:03 WIB

Sidang Perdata Tanah di Jalan Sidobakti, Saksi Penggugat hanya Tahu Objek dari Gambar

23 Januari 2025 - 08:17 WIB

Grebek Sky Karoke, Intel Kodim Sita Ratusan Inex

21 Januari 2025 - 14:40 WIB

Akhirnya SDN 078481 Uluna’ai Hiligodu Dapat Perhatian

21 Januari 2025 - 12:20 WIB

Trending di Sumut